Pekan depan mantan Menlu dijadwalkan dipanggil KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda memiliki informasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri pada 2004-2005.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebenarnya pada Rabu 11 Desember 2012 kemarin, Hassan Wirajuda dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terpidana SP (Sudjadnan Parnohadiningrat). Namun Hassan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Klarifikasi bukan mangkir. Yang bersangkutan sudah mengirim pemberitahuan tidak hadir, karena ada tugas. Jadi bukan mangkir, cuma surat sampai di penyidik sore," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/12).
Karena itu Johan menyatakan, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Hassan Wirajuda.
"Dijadwalkan Selasa 18 Desember 2012 mendatang. Pemeriksaan itu dalam kaitan dengan kasus sidang internasional," ucapnya.
Menurut Johan, pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik ingin mengklarifikasi dan meminta informasi dan keterangan dari mantan Menlu itu.
"Pak Hassan Wirajuda adalah Menlu waktu itu. Tentu ada informasi-informasi yang diperlukan dan ingin diketahui oleh (penyidik) KPK," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik tidak mengarahkan ke seseorang, tapi pada pengembangan kasusnya.
"Kita bukan mengarah-arahkan untuk seseorang tapi pengembangan kasusnya ke depan seperti apa," tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu menjadi pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.
Sudjadnan Parnohadiningrat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam program penyelenggaraan kegiatan yang menerugikan negara sekitar Rp18 miliar. Sudjanan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.
Sudjanan pun sudah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Januari 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebenarnya pada Rabu 11 Desember 2012 kemarin, Hassan Wirajuda dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terpidana SP (Sudjadnan Parnohadiningrat). Namun Hassan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Klarifikasi bukan mangkir. Yang bersangkutan sudah mengirim pemberitahuan tidak hadir, karena ada tugas. Jadi bukan mangkir, cuma surat sampai di penyidik sore," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/12).
Karena itu Johan menyatakan, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Hassan Wirajuda.
"Dijadwalkan Selasa 18 Desember 2012 mendatang. Pemeriksaan itu dalam kaitan dengan kasus sidang internasional," ucapnya.
Menurut Johan, pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik ingin mengklarifikasi dan meminta informasi dan keterangan dari mantan Menlu itu.
"Pak Hassan Wirajuda adalah Menlu waktu itu. Tentu ada informasi-informasi yang diperlukan dan ingin diketahui oleh (penyidik) KPK," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik tidak mengarahkan ke seseorang, tapi pada pengembangan kasusnya.
"Kita bukan mengarah-arahkan untuk seseorang tapi pengembangan kasusnya ke depan seperti apa," tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu menjadi pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.
Sudjadnan Parnohadiningrat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam program penyelenggaraan kegiatan yang menerugikan negara sekitar Rp18 miliar. Sudjanan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.
Sudjanan pun sudah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Januari 2011.
(maf)