Nasib penyidik, KPK-Polri jangan arogan
Rabu, 12 Desember 2012 - 15:18 WIB
Nasib penyidik, KPK-Polri jangan arogan
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini masih ada 52 penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun perlahan-lahan jumlah mereka semakin menipis.
Mengomentari hal ini, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengimbau agar Polri dan KPK dapat menjaga sikap dalam penuntasan masa depan penyidik tersebut, mereka pun diminta untuk tidak arogan.
"Masalah penyidik, tinggal Polri dan KPK yang bisa menjaga sikap dan arogansi masing-masing," jelas Neta saat dihubungi Sindonews, Rabu (12/12/2012).
Menurut Neta, permasalahan status penyidik antara Polri dan KPK sesungguhnya sangat merugikan bagi penyidik itu sendiri dan tidak berimbas pada petinggi Polri maupun KPK.
"Karena sikap arogan masing-masing elite KPK dan Polri ini sebenarnya yang dirugikan penyidik, kalau mereka terus berseteru masalah status," katanya.
Dia pun menyarankan kepada dua lembaga tersebut untuk memberikan kewenangan penyidik itu sendiri untuk menentukan masa depannya, ketika masa tugasnya di KPK telah usai.
"Seharusnya Polri atau KPK membiarkan dan buka peluang penyidik yang meminta ingin jadi penyidik Polri dan KPK agar dikasih kesempatan dan jangan dilarang," sarannya.
Sementara itu, mengenai hasil penyelidikan penyidik yang telah habis masa jabatan di KPK, Neta mengatakan kalau itu tidak dipermasalahkan karena itu keputusan institusi bukan perorangan.
"Status penyidik bukan atas nama pribadi tapi institusi, sekalipun mereka mengganti baru itu tidak masalah, yang terpenting sekarang kita berharap Polri setulus hati bantu KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, jangan mengkontrol KPK dengan keberadaan penyidik mereka di sana," tutupnya.
Mengomentari hal ini, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengimbau agar Polri dan KPK dapat menjaga sikap dalam penuntasan masa depan penyidik tersebut, mereka pun diminta untuk tidak arogan.
"Masalah penyidik, tinggal Polri dan KPK yang bisa menjaga sikap dan arogansi masing-masing," jelas Neta saat dihubungi Sindonews, Rabu (12/12/2012).
Menurut Neta, permasalahan status penyidik antara Polri dan KPK sesungguhnya sangat merugikan bagi penyidik itu sendiri dan tidak berimbas pada petinggi Polri maupun KPK.
"Karena sikap arogan masing-masing elite KPK dan Polri ini sebenarnya yang dirugikan penyidik, kalau mereka terus berseteru masalah status," katanya.
Dia pun menyarankan kepada dua lembaga tersebut untuk memberikan kewenangan penyidik itu sendiri untuk menentukan masa depannya, ketika masa tugasnya di KPK telah usai.
"Seharusnya Polri atau KPK membiarkan dan buka peluang penyidik yang meminta ingin jadi penyidik Polri dan KPK agar dikasih kesempatan dan jangan dilarang," sarannya.
Sementara itu, mengenai hasil penyelidikan penyidik yang telah habis masa jabatan di KPK, Neta mengatakan kalau itu tidak dipermasalahkan karena itu keputusan institusi bukan perorangan.
"Status penyidik bukan atas nama pribadi tapi institusi, sekalipun mereka mengganti baru itu tidak masalah, yang terpenting sekarang kita berharap Polri setulus hati bantu KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, jangan mengkontrol KPK dengan keberadaan penyidik mereka di sana," tutupnya.
(rsa)