Fahd anggap vonisnya sudah layak
Selasa, 11 Desember 2012 - 17:37 WIB
Fahd anggap vonisnya sudah layak
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz mengaku tidak keberatan dengan vonis majelis hakim, yang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap dirinya.
Dia bahkan mengakui, dirinya bersalah dan memang layak untuk mendapatkan hukuman pidana tersebut.
"Secara prinsip saya memang bersalah. Saya terima berapapun vonis hakim," kata Fahd menanggapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Namun, Fahd mengaku, pihaknya belum menentukan pilihan lebih lanjut apakah dirinya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Menurut penasehat hukum pikir-pikir Yang Mulia," imbuh Fahd.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di wilayah Aceh.
"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dari itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada terdakwa Fahd el Fouz alias Fahd A. Rafiq 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo.
Dia bahkan mengakui, dirinya bersalah dan memang layak untuk mendapatkan hukuman pidana tersebut.
"Secara prinsip saya memang bersalah. Saya terima berapapun vonis hakim," kata Fahd menanggapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Namun, Fahd mengaku, pihaknya belum menentukan pilihan lebih lanjut apakah dirinya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Menurut penasehat hukum pikir-pikir Yang Mulia," imbuh Fahd.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di wilayah Aceh.
"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dari itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada terdakwa Fahd el Fouz alias Fahd A. Rafiq 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo.
(mhd)