Kamis, BK DPR putuskan sanksi pemeras BUMN
Selasa, 11 Desember 2012 - 15:42 WIB
Kamis, BK DPR putuskan sanksi pemeras BUMN
A
A
A
Sindonews.com – Badan Kehormatan (BK) DPR segera menyampaikan keputusan pemberian sanksi terkait oknum aggota DPR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan tersebut akan disampaikan pada Kamis, 13 Desember 2012 mendatang.
Sementara itu terkait dengan surat peringatan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan dari BK DPR, dikatakan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dikirimkan pada hari ini juga kepada Presiden Susilo Banbang Yudhoyono (SBY).
“ Penyampaian keputusan bukan hari ini,” ujar Ketua BK DPR, M Prakosa di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Surat tersebut berisi peringatan agar Dahlan Iskan selaku pejabat negara tidak mengulang perbuatannya belakangan ini yang menimbulkan kegaduhan politik. “Hari ini mungkin sampai atau besok. Surat kita kirim melalui pimpinan DPR,” tukasnya.
Seperti diketahui, polemik pemerasan terhadap BUMN diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPR muncul setelah Dahlan Iskan menyampaikan ke publik. Atas pernyataan ini menimbulkan reaksi dari kalangan internal DPR.
Sementara itu terkait dengan surat peringatan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan dari BK DPR, dikatakan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dikirimkan pada hari ini juga kepada Presiden Susilo Banbang Yudhoyono (SBY).
“ Penyampaian keputusan bukan hari ini,” ujar Ketua BK DPR, M Prakosa di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Surat tersebut berisi peringatan agar Dahlan Iskan selaku pejabat negara tidak mengulang perbuatannya belakangan ini yang menimbulkan kegaduhan politik. “Hari ini mungkin sampai atau besok. Surat kita kirim melalui pimpinan DPR,” tukasnya.
Seperti diketahui, polemik pemerasan terhadap BUMN diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPR muncul setelah Dahlan Iskan menyampaikan ke publik. Atas pernyataan ini menimbulkan reaksi dari kalangan internal DPR.
(kur)