Selain Dedy Kusdinar, KPK periksa pejabat BPN
Selasa, 11 Desember 2012 - 10:42 WIB
Selain Dedy Kusdinar, KPK periksa pejabat BPN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek, Hambalang, Jawa Barat.
Selain memeriksa Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang Dedy Kusdinar, penyidik KPK juga akan memeriksa salah satu petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hari ini KPK juga akan memeriksa Kabag Persuratan BPN memeriksa Luki Ambar Winarti untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng),“ kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/12/2012).
Selain Luki, KPK ternyata juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Syarifah Sofiah yang menjabat sebagai Kepala Badan Perijinan Terpadu dan juga Direktur PT Cikaracak Kreasi Sejati Didi Nurhadiman.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Dedy Kusdinar dan Andi Alfian Malaranggeng sebagai tersangka untuk kasus senilai Rp2,5 trliun itu. Hingga saat ini, KPK belum menghitung kerugian negara dari kasus ini. Namun, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sebesar Rp243 miliar.
Selain memeriksa Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang Dedy Kusdinar, penyidik KPK juga akan memeriksa salah satu petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hari ini KPK juga akan memeriksa Kabag Persuratan BPN memeriksa Luki Ambar Winarti untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng),“ kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/12/2012).
Selain Luki, KPK ternyata juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Syarifah Sofiah yang menjabat sebagai Kepala Badan Perijinan Terpadu dan juga Direktur PT Cikaracak Kreasi Sejati Didi Nurhadiman.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Dedy Kusdinar dan Andi Alfian Malaranggeng sebagai tersangka untuk kasus senilai Rp2,5 trliun itu. Hingga saat ini, KPK belum menghitung kerugian negara dari kasus ini. Namun, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sebesar Rp243 miliar.
(maf)