Tiba di KPK, Dedy Kusdinar pelit ngomong
Selasa, 11 Desember 2012 - 09:56 WIB
Tiba di KPK, Dedy Kusdinar pelit ngomong
A
A
A
Sindonews.com - Dedy Kusdinar, yang akan menjadi saksi Andi Mallarangeng, dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pagi ini tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dedy merupakan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, selain menjadi saksi, dia memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan dirinya.
Dedy juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dia tiba di KPK sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (11/12/2012). Namun, Dedy yang terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih itu, enggan memberiakn komentar mengenai pemeriksaannya hari ini.
Dia memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dan langsung masuk ke lobi gedung antikorupsi itu.
Diketahui, Dedy Kusdinar lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Menurut Johan, Dedi merupakan saksi pertama untuk tersangka Andi.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk kasus senilai Rp2,5 triliun itu. Hingga saat ini, KPK belum menghitung kerugian negara dari kasus ini. Namun, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sebesar Rp243 miliar.
Dedy merupakan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, selain menjadi saksi, dia memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan dirinya.
Dedy juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dia tiba di KPK sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (11/12/2012). Namun, Dedy yang terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih itu, enggan memberiakn komentar mengenai pemeriksaannya hari ini.
Dia memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dan langsung masuk ke lobi gedung antikorupsi itu.
Diketahui, Dedy Kusdinar lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Menurut Johan, Dedi merupakan saksi pertama untuk tersangka Andi.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk kasus senilai Rp2,5 triliun itu. Hingga saat ini, KPK belum menghitung kerugian negara dari kasus ini. Namun, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sebesar Rp243 miliar.
(maf)