KPK harus segera perpanjang surat pencegahan KSO Adhi Karya
Senin, 10 Desember 2012 - 17:26 WIB
KPK harus segera perpanjang surat pencegahan KSO Adhi Karya
A
A
A
Sindonews.com - Pencegahan ke luar negeri ditujukan kepada Ketua Konsorsium proyek Hambalang yang juga mantan Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM masa berlakukan telah habis bulan ini.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih memerlukan pertimbangan untuk memperpanjang masa pencegahan itu.
"Nanti kami akan lihat, beberapa hari sebelum masa pencegahannya berakhir soal perpanjangan ini," jelas Johan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Dari salinan dokumen yang didapat Sindonews, pencegahan Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273, sejak tanggal 21 Juni 2012, sampai 6 bulan ke depan. Artinya, surat pencegahan itu akan berakhir 21 Juni 2013.
Apabila, ada dugaan keterlibatan TB Mokhamad Noor dalam kasus itu, pencegahan harus segera diperpanjang. Jika tidak, besar kemungkinan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang menyeret Menpora dan sejumlah stafnya bisa meninggalkan Indonesia.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih memerlukan pertimbangan untuk memperpanjang masa pencegahan itu.
"Nanti kami akan lihat, beberapa hari sebelum masa pencegahannya berakhir soal perpanjangan ini," jelas Johan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Dari salinan dokumen yang didapat Sindonews, pencegahan Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273, sejak tanggal 21 Juni 2012, sampai 6 bulan ke depan. Artinya, surat pencegahan itu akan berakhir 21 Juni 2013.
Apabila, ada dugaan keterlibatan TB Mokhamad Noor dalam kasus itu, pencegahan harus segera diperpanjang. Jika tidak, besar kemungkinan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang menyeret Menpora dan sejumlah stafnya bisa meninggalkan Indonesia.
(lns)