KPK harus usut para kontraktor Hambalang
Senin, 10 Desember 2012 - 17:03 WIB
KPK harus usut para kontraktor Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjerat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasana Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Para kontraktor seharusnya juga ikut dijerat, karena secara nyata ikut terlibat dalam proyek tersebut.
“Semua yang telibat kasus Hambalang, baik Adhi Karya maupun Wika, harus diminta pertanggung jawaban secara hukum,“ tegas anggota Komisi III Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/12/2012).
Politikus PPP ini yakin KPK mampu menemukan dua alat bukti guna menjerat pihak kontraktor itu.
Menurutnya, hingga saat ini mantan Direktur PT Adhi Karya TB Mukhamad Noor juga belum dijadikan tersangka. Padahal, dalam hasil audit, dia dianggap memiliki peran cukup besar di poryek Hambalang itu.
Selain itu, dalam perkara ini Andi Mallarangeng bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut siapa para pemberi modal. “Itu harus dengan sendirinya,“ tegasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor. Temuan itu diduga terkait Hambalang.
Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
Para kontraktor seharusnya juga ikut dijerat, karena secara nyata ikut terlibat dalam proyek tersebut.
“Semua yang telibat kasus Hambalang, baik Adhi Karya maupun Wika, harus diminta pertanggung jawaban secara hukum,“ tegas anggota Komisi III Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/12/2012).
Politikus PPP ini yakin KPK mampu menemukan dua alat bukti guna menjerat pihak kontraktor itu.
Menurutnya, hingga saat ini mantan Direktur PT Adhi Karya TB Mukhamad Noor juga belum dijadikan tersangka. Padahal, dalam hasil audit, dia dianggap memiliki peran cukup besar di poryek Hambalang itu.
Selain itu, dalam perkara ini Andi Mallarangeng bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut siapa para pemberi modal. “Itu harus dengan sendirinya,“ tegasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor. Temuan itu diduga terkait Hambalang.
Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
(lns)