KPK periksa Direktur PT AK
Senin, 10 Desember 2012 - 13:13 WIB
KPK periksa Direktur PT AK
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur Operasional I PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus Mukhamad Noor terkait proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, KPK membenarkan, Teuku yang sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri itu memang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya terkait dengan penyelidikan lainnya kasus Hambalang.
"Iya, yang bersangkutan dijadwalkan untuk penyelidikan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).
Menurut pantauan, Teuku sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.30 WIB. Namun, Teuku sempat lolos dari perhatian wartawan dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor, temuan itu diduga terkait Hambalang.
Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikian dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu 9 Desember 2012 lalu.
M Arif merupakan Komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.
Dalam transaksi itu M Arif membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
Saat dikonfirmasi, KPK membenarkan, Teuku yang sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri itu memang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya terkait dengan penyelidikan lainnya kasus Hambalang.
"Iya, yang bersangkutan dijadwalkan untuk penyelidikan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).
Menurut pantauan, Teuku sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.30 WIB. Namun, Teuku sempat lolos dari perhatian wartawan dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK sudah menemukan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor, temuan itu diduga terkait Hambalang.
Dari dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikian dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu 9 Desember 2012 lalu.
M Arif merupakan Komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.
Dalam transaksi itu M Arif membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(mhd)