Pemerintah & DPR didesak revisi UU Migas
Minggu, 09 Desember 2012 - 21:00 WIB
Pemerintah & DPR didesak revisi UU Migas
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dan DPR didesak segera duduk bersama dan mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Desakan ini muncul, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).
Pembubaran organisasi tersebut tidak lantas menghilangkan berbagai kewajiban yang telah disepakati dengan berbagai pihak lain dalam kontrak kerja sama yang ada. Karenanya, tidak tertutup kemungkinan pemerintah dapat dituntut oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
Dalam upaya revisi ini, perlu diberlakukannya orientasi yang lebih terbuka. Harapannya dapat meminimalisasi terjadinya tuntutan judicial review di kemudian hari. Selain itu, kajian-kajian yang telah dikembangkan dari berbagai elemen masyarakat perlu diperhatikan.
Tujuannya, agar UU yang baru tersebut dapat menjadi pondasi hukum yang kuat bagi industri migas ke depannya. Namun, perlu diingat, upaya revisi UU tersebut harus bermuara pada terwujudnya ketahanan energi nasional. Dengan demikian, cita-cita kemakmuran yang melandasi pengelolaan tersebut dapat terwujud.
Hal ini terungkap dalam acara Forum Diskusi Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara), Sabtu 8 Desember 2012 yang bertajuk “ Arah Pengelolaan Minyak Dan Gas Bumi Pasca Penghentian Tugas BP Migas”. Dalam forum ilmiah itu turut hadir Herman Agustiawan dari Dewan Energi Nasional (DEN), Bobby Rizaldi DARI Komisi VII DPR dan Didi Setiadi dari Divisi Legal BP Migas.
“Hal ini yang harus dielaborasi dalam aturan perundang-undangan yang baru, dan tidak boleh terabaikan hanya karena permasalahan BP Migas saat ini.” Ujar Herman Agustiawan dari Dewan Energi Nasional (DEN) yang turut hadir dalam acara diskusi tersebut.
Seperti diketahui, Ikastara merupakan organisasi perhimpunan bagi seluruh alumni SMA Taruna Nusantara yang anggotanya mencapai lebih dari 5.500 alumni terdiri atas 20 angkatan.
Pembubaran organisasi tersebut tidak lantas menghilangkan berbagai kewajiban yang telah disepakati dengan berbagai pihak lain dalam kontrak kerja sama yang ada. Karenanya, tidak tertutup kemungkinan pemerintah dapat dituntut oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
Dalam upaya revisi ini, perlu diberlakukannya orientasi yang lebih terbuka. Harapannya dapat meminimalisasi terjadinya tuntutan judicial review di kemudian hari. Selain itu, kajian-kajian yang telah dikembangkan dari berbagai elemen masyarakat perlu diperhatikan.
Tujuannya, agar UU yang baru tersebut dapat menjadi pondasi hukum yang kuat bagi industri migas ke depannya. Namun, perlu diingat, upaya revisi UU tersebut harus bermuara pada terwujudnya ketahanan energi nasional. Dengan demikian, cita-cita kemakmuran yang melandasi pengelolaan tersebut dapat terwujud.
Hal ini terungkap dalam acara Forum Diskusi Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara), Sabtu 8 Desember 2012 yang bertajuk “ Arah Pengelolaan Minyak Dan Gas Bumi Pasca Penghentian Tugas BP Migas”. Dalam forum ilmiah itu turut hadir Herman Agustiawan dari Dewan Energi Nasional (DEN), Bobby Rizaldi DARI Komisi VII DPR dan Didi Setiadi dari Divisi Legal BP Migas.
“Hal ini yang harus dielaborasi dalam aturan perundang-undangan yang baru, dan tidak boleh terabaikan hanya karena permasalahan BP Migas saat ini.” Ujar Herman Agustiawan dari Dewan Energi Nasional (DEN) yang turut hadir dalam acara diskusi tersebut.
Seperti diketahui, Ikastara merupakan organisasi perhimpunan bagi seluruh alumni SMA Taruna Nusantara yang anggotanya mencapai lebih dari 5.500 alumni terdiri atas 20 angkatan.
(kur)