Ada Jamkesnas, daerah tetap akan berlakukan Jamkesda
Minggu, 09 Desember 2012 - 14:19 WIB
Ada Jamkesnas, daerah tetap akan berlakukan Jamkesda
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Indonesia tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan program Jamkesda yang selama ini sudah dijalankan.
Hal ini dikarenakan tidak ada jaminan bagi kesehatan semua masyarakat miskin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas).
”Komitmen ini berasal dari kepedulian kami terhadap layanan untuk rakyat miskin dan tidak mampu yang belum bisa dicover oleh pemerintah pusat. Karena, meskipun sudah direncanakan akan dilaksanakan Jamkesnas oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari
2014, tidak ada jaminan semua masyarakat miskin terjamin kesehatannya,” ujar Ketua Asosiasi Jamkesda Indonesia Drs Sugeng Iriyanto Mkes, di UGM, Yogyakarta, Minggu (9/12/2012).
Sugeng mengatakan, meskipun daerah siap mendukung pelaksanaan Jamkesnas, masih ditemukan beberapa persoalan yang harus segera dibenahi. Dia mencontohkan, persoalan terkait kepesertaan dan kesiapan daerah yang masih dianggapnya bermasalah.
”Kami meminta agar Pemda masing-masing sebagai pelaksana Jamkesda tetap diberi porsi dan kewenangan, termasuk dalam menetapkan kepesertaan,” imbuhnya.
Diungkapkan Sugeng, dari aspek hukum yakni pasal 60 UU BPJS, juga menjadi akar permasalahan bagi peran Jamkesda dalam BPJS Kesehatan. Di dalam pasal tersebut disebutkan Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas. UU tersebut menurutnya berada di area abu-abu bagi penyelenggara Jamkesda.
“Padahal, dari sisi Jamkesda tidak ada aturan larangan untuk melaksanakan Jamkesmas. Selain itu, tidak ada aturan acuan Jamkesda dalam melaksanakan programnya. Untuk itu, Asosiasi Jamkesda sepakat daerah tetap melaksanakan Jamkesda sampai BPJS mampu mengcover seluruh
masyarakat dalam program BPJS kesehatan,” tegasnya.
Hal ini dikarenakan tidak ada jaminan bagi kesehatan semua masyarakat miskin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas).
”Komitmen ini berasal dari kepedulian kami terhadap layanan untuk rakyat miskin dan tidak mampu yang belum bisa dicover oleh pemerintah pusat. Karena, meskipun sudah direncanakan akan dilaksanakan Jamkesnas oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari
2014, tidak ada jaminan semua masyarakat miskin terjamin kesehatannya,” ujar Ketua Asosiasi Jamkesda Indonesia Drs Sugeng Iriyanto Mkes, di UGM, Yogyakarta, Minggu (9/12/2012).
Sugeng mengatakan, meskipun daerah siap mendukung pelaksanaan Jamkesnas, masih ditemukan beberapa persoalan yang harus segera dibenahi. Dia mencontohkan, persoalan terkait kepesertaan dan kesiapan daerah yang masih dianggapnya bermasalah.
”Kami meminta agar Pemda masing-masing sebagai pelaksana Jamkesda tetap diberi porsi dan kewenangan, termasuk dalam menetapkan kepesertaan,” imbuhnya.
Diungkapkan Sugeng, dari aspek hukum yakni pasal 60 UU BPJS, juga menjadi akar permasalahan bagi peran Jamkesda dalam BPJS Kesehatan. Di dalam pasal tersebut disebutkan Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas. UU tersebut menurutnya berada di area abu-abu bagi penyelenggara Jamkesda.
“Padahal, dari sisi Jamkesda tidak ada aturan larangan untuk melaksanakan Jamkesmas. Selain itu, tidak ada aturan acuan Jamkesda dalam melaksanakan programnya. Untuk itu, Asosiasi Jamkesda sepakat daerah tetap melaksanakan Jamkesda sampai BPJS mampu mengcover seluruh
masyarakat dalam program BPJS kesehatan,” tegasnya.
(rsa)