Andi Mallarangeng siap bertanggung jawab
Jum'at, 07 Desember 2012 - 11:11 WIB
Andi Mallarangeng siap bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengaku siap menghadapi proses hukum, setelah ditetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.
"Persoalan hukum yang terkait dengan saya adalah tanggung jawab pribadi yang akan saya hadapi sebaik-baiknya," ujar Andi saat konfrensi Pers di kantor Kemenpora, komplek Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Sebagai warga negara yang taat hukum, Andi mengaku putusan KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka tetap dihormati, pasalnya Andi yang juga sektetaris dewan pembina partai Demokrat ini akan mengikuti proses hukum dengan baik.
"Saya menghormati keputusan KPK serta akan mengikuti proses hukum yang diperlukan," ujarnya.
Sejak awal, sambung Andi dirinya beserta jajaran kemenpora siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus Hambalang.
Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus Hambalang harus segera diusut.
"Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum, namun mereka yang tidak bersalah harus pula dinyatakan tidak bersalah," pungkasnya.
"Persoalan hukum yang terkait dengan saya adalah tanggung jawab pribadi yang akan saya hadapi sebaik-baiknya," ujar Andi saat konfrensi Pers di kantor Kemenpora, komplek Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Sebagai warga negara yang taat hukum, Andi mengaku putusan KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka tetap dihormati, pasalnya Andi yang juga sektetaris dewan pembina partai Demokrat ini akan mengikuti proses hukum dengan baik.
"Saya menghormati keputusan KPK serta akan mengikuti proses hukum yang diperlukan," ujarnya.
Sejak awal, sambung Andi dirinya beserta jajaran kemenpora siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus Hambalang.
Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus Hambalang harus segera diusut.
"Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum, namun mereka yang tidak bersalah harus pula dinyatakan tidak bersalah," pungkasnya.
(hyk)