KPK jangan berhenti pada Andi
Jum'at, 07 Desember 2012 - 07:57 WIB
KPK jangan berhenti pada Andi
A
A
A
Sindonews.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Abraham Samad harus diacungkan jempol. Dalam waktu yang berdekatan, Abraham menjerat koruptor kelas kakap secara bersamaan.
Koruptor yang pertama ditangkap dan telah ditahan adalah Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Koruptor kelas kakap lainnya yang akan menyusul Djoko ke dalam bui adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, surat cegah yang dilayangkan KPK kepada imigrasi pada 3 Desember 2012 merupakan sebuah langkah maju, luar biasa, dan memberi daya kejut yang kuat bagi pelaku korupsi.
"Dalam kasus Hambalang, tidak boleh menargetkan pihak tertentu, tapi bagaimana KPK melakukan tindakan follow the suspect walaupun itu sampai pada pihak yang berkaitan dengan Istana," ujar Tjahjo saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/12/2012).
Dia menambahkan, penindakan hukum harus dilakukan secara objektif sesuai dengan bukti yang ada. Selama itu masih bias, dikembangkan dan berkaitan dengan kasus Hambalang, itu harus dituntaskan.
"Ya, dalam hukum penindakan harus dilakukan secara objektif, sesuai dengan bukti yang ada. Jika masih ada yang berkaitan, sebaiknya dituntaskan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus penyalagunaan dana proyek anggaran pembangunan sport centre di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Koruptor yang pertama ditangkap dan telah ditahan adalah Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Koruptor kelas kakap lainnya yang akan menyusul Djoko ke dalam bui adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, surat cegah yang dilayangkan KPK kepada imigrasi pada 3 Desember 2012 merupakan sebuah langkah maju, luar biasa, dan memberi daya kejut yang kuat bagi pelaku korupsi.
"Dalam kasus Hambalang, tidak boleh menargetkan pihak tertentu, tapi bagaimana KPK melakukan tindakan follow the suspect walaupun itu sampai pada pihak yang berkaitan dengan Istana," ujar Tjahjo saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/12/2012).
Dia menambahkan, penindakan hukum harus dilakukan secara objektif sesuai dengan bukti yang ada. Selama itu masih bias, dikembangkan dan berkaitan dengan kasus Hambalang, itu harus dituntaskan.
"Ya, dalam hukum penindakan harus dilakukan secara objektif, sesuai dengan bukti yang ada. Jika masih ada yang berkaitan, sebaiknya dituntaskan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus penyalagunaan dana proyek anggaran pembangunan sport centre di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
(san)