Demokrat harap kasus Andi berakhir baik
Jum'at, 07 Desember 2012 - 04:44 WIB
Demokrat harap kasus Andi berakhir baik
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengaku pihaknya menghormati upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ke luar negeri.
"Kita hormati semua langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Tentu kita berharap masalah ini segera bisa berakhir dengan baik," ujar Pasek saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Pencekalan terhadap Andi Mallarangeng, akan berakhir 6 bulan kedepan. Itu pun jika KPK tidak memperpanjangnya. Menurutnya, hal itu sudah bisa dilihat atas pencekalan politikus PDI Perjuangan I Wayan Koster.
"Kalau KPK berpikiran lain, tentu sudah dengan perhitungan yang cukup matang dengan mempertimbangkan segala aspek," terangnya.
Pasek yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR meminta, proses hukum yang telah ditangani KPK tetap berjalan sesuai aturan. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi pegangan.
"Namun diharapkan, semua berjalan dalam koridor hukum yang terukur, profesional, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
"Kita hormati semua langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Tentu kita berharap masalah ini segera bisa berakhir dengan baik," ujar Pasek saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Pencekalan terhadap Andi Mallarangeng, akan berakhir 6 bulan kedepan. Itu pun jika KPK tidak memperpanjangnya. Menurutnya, hal itu sudah bisa dilihat atas pencekalan politikus PDI Perjuangan I Wayan Koster.
"Kalau KPK berpikiran lain, tentu sudah dengan perhitungan yang cukup matang dengan mempertimbangkan segala aspek," terangnya.
Pasek yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR meminta, proses hukum yang telah ditangani KPK tetap berjalan sesuai aturan. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi pegangan.
"Namun diharapkan, semua berjalan dalam koridor hukum yang terukur, profesional, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
(san)