Jadi tersangka, SBY harus reshuflle Andi Mallarangeng
Kamis, 06 Desember 2012 - 21:41 WIB
Jadi tersangka, SBY harus reshuflle Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku kepala pemerintahan dituntut untuk segera mereshuffle Andi.
Direktur Eksekutif Segitiga Institute Muhammad Sukron mengatakan, Andi Mallarangeng yang notabene anak kesayangan SBY dinilai telah mencoreng muka SBY yang telah berkomitmen untuk berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Untuk itu sekali lagi kita minta SBY untuk tegas dan segera mereshuffle Andi Mallarangeng sebagai Menpora," kata Sukron kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Selain itu, dia juga mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pihak swasta yang lain seperti AZM dan MAT sebagai tersangka.
Hal ini patut dilakukan, lanjut Sukron, karena kasus ini sudah sangat ditunggu oleh publik. Tak pelak keputusan KPK dinilai jangan sampai mengecewakan publik.
"KPK jangan sampai terkesan memperlama kasus hambalang ini, karena sebetulnya orang awampun sudah bisa mengamati siapa-siapa yang muati di jadikan tersangka," tegasnya.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini juga menegaskan, KPK jangan terkesan memperumit kasus hambalang tersebut.
"Justru KPK harus memperluas kasus hambalang ini dengan memeriksa nama-nama yang telah di sebutkan oleh M Nazaruddin yaitu Anas Urbaningrum dan lainnya," paparnya.
Direktur Eksekutif Segitiga Institute Muhammad Sukron mengatakan, Andi Mallarangeng yang notabene anak kesayangan SBY dinilai telah mencoreng muka SBY yang telah berkomitmen untuk berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Untuk itu sekali lagi kita minta SBY untuk tegas dan segera mereshuffle Andi Mallarangeng sebagai Menpora," kata Sukron kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Selain itu, dia juga mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pihak swasta yang lain seperti AZM dan MAT sebagai tersangka.
Hal ini patut dilakukan, lanjut Sukron, karena kasus ini sudah sangat ditunggu oleh publik. Tak pelak keputusan KPK dinilai jangan sampai mengecewakan publik.
"KPK jangan sampai terkesan memperlama kasus hambalang ini, karena sebetulnya orang awampun sudah bisa mengamati siapa-siapa yang muati di jadikan tersangka," tegasnya.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini juga menegaskan, KPK jangan terkesan memperumit kasus hambalang tersebut.
"Justru KPK harus memperluas kasus hambalang ini dengan memeriksa nama-nama yang telah di sebutkan oleh M Nazaruddin yaitu Anas Urbaningrum dan lainnya," paparnya.
(rsa)