BK putuskan ada pelanggaran kode etik
Kamis, 06 Desember 2012 - 11:03 WIB
BK putuskan ada pelanggaran kode etik
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melakukan rapat pleno internal semalam, soal kasus dugaan adanya kongkalingkong anggota DPR terhadap perusahaan BUMN. Badan Kehormatan (BK) DPR menilai adanya pelanggaran kode etk beberapa oknum anggota dewan itu.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa akhirnya mengatakan, putusan tersebut berdasarkan fakta yang selama ini didapat. Oknum yang bersangkutan sering melakukan pertemuan dengan perusahaan BUMN terkait di luar rapat resmi DPR, namun itu bukanlah pelanggaran yang berat.
"Alasannya, karena BK tidak menerima bukti yang memberatkan. Tetapi hanya dari kesaksian orang-orang yang terkait," tambah Prakosa saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012)
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, ada anggota dewan yang dituding, namun tidak terbukti bersalah. "Nama-nama tersebut nantinya akan direhabilitasi, karena sudah mendapat vonis bersalah dari publik," lanjutnya.
Namun saat ini, Prakosa masih enggan menyebutkan perihal nama-nama itu, baik yang terbukti bersalah maupun yang tidak terbukti. BK akan terlebih dahulu menyampaikan hasil itu ke pimpinan DPR dan fraksi masing-masing, baru kemudian siap untuk disampaikan ke publik.
"Namun, kami belum mau mengumumkannya dahulu ke media. Terlebih dahulu, kami akan sampaikan ke fraksi yang bersangkutan, pihak yang terkait (anggota dewan) dan pimpinan DPR hari ini. Begitu aturannya, kita tidak mau mendahului dan membuat gaduh suasana," jelasnya.
Senada dengan Prakosa, anggota BK Alimin Abdullah juga mengamini perkataan Ketuanya, memang benar telah ditemukan pelanggaran etik sebagai tindak lanjut dari laporan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan itu.
"Ya, karena yang kami jalankan kemarin adalah sidang etik dan tidak ada bukti yang memberatkan. Jadi memang tidak terbukti tuduhan pidana," tuturnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa akhirnya mengatakan, putusan tersebut berdasarkan fakta yang selama ini didapat. Oknum yang bersangkutan sering melakukan pertemuan dengan perusahaan BUMN terkait di luar rapat resmi DPR, namun itu bukanlah pelanggaran yang berat.
"Alasannya, karena BK tidak menerima bukti yang memberatkan. Tetapi hanya dari kesaksian orang-orang yang terkait," tambah Prakosa saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012)
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, ada anggota dewan yang dituding, namun tidak terbukti bersalah. "Nama-nama tersebut nantinya akan direhabilitasi, karena sudah mendapat vonis bersalah dari publik," lanjutnya.
Namun saat ini, Prakosa masih enggan menyebutkan perihal nama-nama itu, baik yang terbukti bersalah maupun yang tidak terbukti. BK akan terlebih dahulu menyampaikan hasil itu ke pimpinan DPR dan fraksi masing-masing, baru kemudian siap untuk disampaikan ke publik.
"Namun, kami belum mau mengumumkannya dahulu ke media. Terlebih dahulu, kami akan sampaikan ke fraksi yang bersangkutan, pihak yang terkait (anggota dewan) dan pimpinan DPR hari ini. Begitu aturannya, kita tidak mau mendahului dan membuat gaduh suasana," jelasnya.
Senada dengan Prakosa, anggota BK Alimin Abdullah juga mengamini perkataan Ketuanya, memang benar telah ditemukan pelanggaran etik sebagai tindak lanjut dari laporan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan itu.
"Ya, karena yang kami jalankan kemarin adalah sidang etik dan tidak ada bukti yang memberatkan. Jadi memang tidak terbukti tuduhan pidana," tuturnya.
(mhd)