KPK harus tegakkan hukum, bukan balas dendam

Kamis, 06 Desember 2012 - 09:22 WIB
KPK harus tegakkan hukum,...
KPK harus tegakkan hukum, bukan balas dendam
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Karena, penahanan tersangka Irjen Djoko Susilo (DS) menjadi acuan terkini. Untuk itu, dalam memproses kasus DS, KPK diwajibkan menegakan hukum dan tidak berbasis pada upaya balas dendam.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpandangan, penahanan jenderal bintang dua itu bukan bertujuan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain termasuk dugaan keterlibatan Pati Polri lain.

Dia menyatakan, jika KPK harusnya berdasar pada bukti-bukti yang ada untuk bisa mengaitkan dan mengarah pada pihak lain terlibat atau tidak.

"Jadi bukan karena ditahan atau tidak ditahan. Alasan seperti itu (mencari-mengarahkan keterlibatan pihak lain) menunjukkan penegakan hukum yang berbasis pada balas dendam. Saya kira tidak bagus itu," jelas Mudzakir saat dihubungi SINDO, Kamis (6/12/2012).

Dia menegaskan, terkait pengusutan aset kewenangan KPK hanya terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tipikor yang sedang dioperiksa.

Artinya kata dia, KPK tidak bisa melakukan terhadap harta kekayaan lain yang bukan dari tindak pidana korupsi yang diperiksa terkait mantan Gubernur Akademi Polisi (Akpol) itu.

Sedangkan terkait rekening-rekening yang diblokir, KPK, paparnya, harus bisa membuktikan uang dalam rekening tersebut diduga dari Tipikor.

"Harta yang tidak ada bukti awal berasal dari tipikor tidak bisa disita atau diblokir. Hal ini bisa dibuktikan cukup dari kronologi waktu. Harta yang ada sebelum tindak pidana korupsi tidak bisa disita," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6948 seconds (0.1#10.140)