Penahanan DS demi keadilan, bukan menakuti masyarakat

Kamis, 06 Desember 2012 - 08:47 WIB
Penahanan DS demi keadilan,...
Penahanan DS demi keadilan, bukan menakuti masyarakat
A A A
Sindonews.com - Penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo (DS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya dilakukan demi keadilan bukan untuk ciptakan ketakutan di masyarakat.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyatakan, dalam penahanan DS masyarakat jangan sampai salah mengkonsep hukum pidana. Prinsipnya kemerdekaan orang tidak boleh dirampas.

Menurutnya, satu tindakan penahanan, penegakan hukum, dan juga penjatuhan pidana itu mestinya bukan untuk orang lain atau masyarakat atau siapa pun.

"Tujuaan utama penahanan (termasuk ke DS) itu untuk menegakan hukum dan keadilan terhadap tersangka yang melakukan pelanggaran hukum," kata Mudzakir saat dihubungi SINDO, kamis (6/12/2012).

Lebih lanjut tuturnya, andaikata langkah hukum KPK itu membawa efek kepada masyarakat supaya tidak melanggar hukum dan taat kepada hukum itu namanya akibat sekunder dari penegakan hukum.

"Jadi jangan salah, jika orang ditahan itu agar orang lain takut dan sebagainya. Itu saya kira hukum bukan untuk menakut-nakuti seperti itu. Hukum itu sesuai konstitusi untuk menegakan hukum dan keadilan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, seseorang termasuk Irjen Djoko tidak boleh dirampas hak hukumnya, kecuali dengan alasan-alasan tertentu sebagai pengecualian.

Menurut Mudzakir, selaian berdasar keputusan pengadilan, juga apabila tiga alasan menurut KUHAP tentang kewenangan menahan itu terpenuhi oleh KPK, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi perbuatannya.

"Bukan berarti di balik, bahwa orang yang sudah dijadikan tersangka harus ditahan dong, enggak adil kalau enggak ditahan. Bukan begitu, menahan itu prinsipnya enggak boleh. Kecuali, dasarnya adalah putusan pengadilan dibolehkan, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti tiga itu," paparnya.

Sehingga, lanjutnya, pertanyaan yang muncul dalam kasus Djoko Susilo itu apakah DS telah memenuhi unsur-unsur atau alasan untuk menahan atau tidak. Menurutnya, kalau itu terpenuhi sebaiknya tidak harus ditahan dan kalau tidak ditahan bukan berarti mencederai keadilan.

Walau demikian, tidak ditahan sejauh tidak melanggar prinsip atau mengganggu proses peradilan, tidak jadi masalah.

"Penahanan bukanlah hak, tetapi wewenang yang dituntut pertanggungjawabannya. Penahan hanya dilakukan jika mana amat sangat memerlukan dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved