Penahanan DS demi keadilan, bukan menakuti masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo (DS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya dilakukan demi keadilan bukan untuk ciptakan ketakutan di masyarakat.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyatakan, dalam penahanan DS masyarakat jangan sampai salah mengkonsep hukum pidana. Prinsipnya kemerdekaan orang tidak boleh dirampas.
Menurutnya, satu tindakan penahanan, penegakan hukum, dan juga penjatuhan pidana itu mestinya bukan untuk orang lain atau masyarakat atau siapa pun.
"Tujuaan utama penahanan (termasuk ke DS) itu untuk menegakan hukum dan keadilan terhadap tersangka yang melakukan pelanggaran hukum," kata Mudzakir saat dihubungi SINDO, kamis (6/12/2012).
Lebih lanjut tuturnya, andaikata langkah hukum KPK itu membawa efek kepada masyarakat supaya tidak melanggar hukum dan taat kepada hukum itu namanya akibat sekunder dari penegakan hukum.
"Jadi jangan salah, jika orang ditahan itu agar orang lain takut dan sebagainya. Itu saya kira hukum bukan untuk menakut-nakuti seperti itu. Hukum itu sesuai konstitusi untuk menegakan hukum dan keadilan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, seseorang termasuk Irjen Djoko tidak boleh dirampas hak hukumnya, kecuali dengan alasan-alasan tertentu sebagai pengecualian.
Menurut Mudzakir, selaian berdasar keputusan pengadilan, juga apabila tiga alasan menurut KUHAP tentang kewenangan menahan itu terpenuhi oleh KPK, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi perbuatannya.
"Bukan berarti di balik, bahwa orang yang sudah dijadikan tersangka harus ditahan dong, enggak adil kalau enggak ditahan. Bukan begitu, menahan itu prinsipnya enggak boleh. Kecuali, dasarnya adalah putusan pengadilan dibolehkan, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti tiga itu," paparnya.
Sehingga, lanjutnya, pertanyaan yang muncul dalam kasus Djoko Susilo itu apakah DS telah memenuhi unsur-unsur atau alasan untuk menahan atau tidak. Menurutnya, kalau itu terpenuhi sebaiknya tidak harus ditahan dan kalau tidak ditahan bukan berarti mencederai keadilan.
Walau demikian, tidak ditahan sejauh tidak melanggar prinsip atau mengganggu proses peradilan, tidak jadi masalah.
"Penahanan bukanlah hak, tetapi wewenang yang dituntut pertanggungjawabannya. Penahan hanya dilakukan jika mana amat sangat memerlukan dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan," tandasnya.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyatakan, dalam penahanan DS masyarakat jangan sampai salah mengkonsep hukum pidana. Prinsipnya kemerdekaan orang tidak boleh dirampas.
Menurutnya, satu tindakan penahanan, penegakan hukum, dan juga penjatuhan pidana itu mestinya bukan untuk orang lain atau masyarakat atau siapa pun.
"Tujuaan utama penahanan (termasuk ke DS) itu untuk menegakan hukum dan keadilan terhadap tersangka yang melakukan pelanggaran hukum," kata Mudzakir saat dihubungi SINDO, kamis (6/12/2012).
Lebih lanjut tuturnya, andaikata langkah hukum KPK itu membawa efek kepada masyarakat supaya tidak melanggar hukum dan taat kepada hukum itu namanya akibat sekunder dari penegakan hukum.
"Jadi jangan salah, jika orang ditahan itu agar orang lain takut dan sebagainya. Itu saya kira hukum bukan untuk menakut-nakuti seperti itu. Hukum itu sesuai konstitusi untuk menegakan hukum dan keadilan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, seseorang termasuk Irjen Djoko tidak boleh dirampas hak hukumnya, kecuali dengan alasan-alasan tertentu sebagai pengecualian.
Menurut Mudzakir, selaian berdasar keputusan pengadilan, juga apabila tiga alasan menurut KUHAP tentang kewenangan menahan itu terpenuhi oleh KPK, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi perbuatannya.
"Bukan berarti di balik, bahwa orang yang sudah dijadikan tersangka harus ditahan dong, enggak adil kalau enggak ditahan. Bukan begitu, menahan itu prinsipnya enggak boleh. Kecuali, dasarnya adalah putusan pengadilan dibolehkan, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti tiga itu," paparnya.
Sehingga, lanjutnya, pertanyaan yang muncul dalam kasus Djoko Susilo itu apakah DS telah memenuhi unsur-unsur atau alasan untuk menahan atau tidak. Menurutnya, kalau itu terpenuhi sebaiknya tidak harus ditahan dan kalau tidak ditahan bukan berarti mencederai keadilan.
Walau demikian, tidak ditahan sejauh tidak melanggar prinsip atau mengganggu proses peradilan, tidak jadi masalah.
"Penahanan bukanlah hak, tetapi wewenang yang dituntut pertanggungjawabannya. Penahan hanya dilakukan jika mana amat sangat memerlukan dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan," tandasnya.
(mhd)