Penahanan DS, daya getarnya menurun
Kamis, 06 Desember 2012 - 08:01 WIB
Penahanan DS, daya getarnya menurun
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo terkait dugaan korupsi proyek simulator SIM dianggap langkah yang berani. Namun sayangnya, keberanian KPK itu efek getar yang ditimbulkan mulai menurun, dan tidak kuat lagi.
"Karena kasus ini sudah lama, seharusnya sejak awal KPK sudah berani melakukan penahanan, maka daya kejutnya atau shock terapynya lebih kuat lagi," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada Sindonews, Kamis (6/12/2012).
Jika langkah benari itu dilakukan sejak awal oleh KPK, maka daya kejut yang ditimbulkan mampu membuat petinggi-petinggi Polri lainnya bertindak lebih hati-hati dalam penggunaan anggaran terkait kebijakan pendanaan peruntukan fasilitas publik.
"Efek kehati-hatian akan muncul jika sejak awal KPK bertindak," imbuhnya.
Namun demikian, Bambang tetap mengapresiasi langkah KPK yang tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Siapapun pelakunya, jika terbukti dan memenuhi unsur harus bertanggung jawab secara hukum.
Langkah KPK ini dinilai memenuhi harapan masyarakat yang selama ini menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pilih-pilih.
"Karena kasus ini sudah lama, seharusnya sejak awal KPK sudah berani melakukan penahanan, maka daya kejutnya atau shock terapynya lebih kuat lagi," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada Sindonews, Kamis (6/12/2012).
Jika langkah benari itu dilakukan sejak awal oleh KPK, maka daya kejut yang ditimbulkan mampu membuat petinggi-petinggi Polri lainnya bertindak lebih hati-hati dalam penggunaan anggaran terkait kebijakan pendanaan peruntukan fasilitas publik.
"Efek kehati-hatian akan muncul jika sejak awal KPK bertindak," imbuhnya.
Namun demikian, Bambang tetap mengapresiasi langkah KPK yang tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Siapapun pelakunya, jika terbukti dan memenuhi unsur harus bertanggung jawab secara hukum.
Langkah KPK ini dinilai memenuhi harapan masyarakat yang selama ini menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pilih-pilih.
(lns)