Verifikasi faktual 18 parpol cacat hukum
Rabu, 05 Desember 2012 - 19:00 WIB
Verifikasi faktual 18 parpol cacat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Verifikasi faktual 18 partai politik (Parpol) yang mulai dilaksanakan KPU hari ini, tidak bisa dibenarkan menurut aturan. Sebab, jadwal pelaksanaannya tidak memiliki dasar hukum.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyatakan hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam pasal 16 ayat (2) Undang-undang (UU) Pemilu. Menurutnya waktu pelaksanaan verifikasi harus diatur melalui Peraturan KPU atau PKPU.
"Masalahnya adalah hingga vertual dilaksanakan pada hari ini, KPU belum juga membentuk PKPU dimaksud sesuai dengan ketentuan UU. Sehingga, pelaksanaan verifikasi tersebut hasilnya akan cacat hukum. Apabila ini terjadi, parpol yang dirugikan," kata Said, dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurutnya, berdasarkan penelusuran Sigma, menemukan data bahwa jadwal pelaksanaan verifikasi tersebut hanya didasari oleh surat Ketua KPU. Atau dalam dokumen disebut sebagai Surat Edaran (SE) KPU bernomor 681/2012, tertanggal 3 Desember 2012, yang ditujukan kepada KPU daerah.
"Landasan SE untuk jadwal pelaksanaan verifikasi tentu saja tidak bisa dibenarkan. Sebab, berdasarkan perintah UU, jadwal tahapan harus dituangkan melalui PKPU dan bukan dengan SE," ucapnya.
PKPU, jelas Said adalah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat dibawah UU. Sementara SE tidak dikualifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Dimana, SE hanyalah suatu naskah dinas yang muatan materinya bukan merupakan norma hukum dari suatu peraturan perundang-undangan. Selain itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menggantikan PKPU.
"Derajat SE hanya setingkat lebih tinggi dari surat biasa yang sifatnya hanya pemberitahuan atau perintah dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah. Oleh karenanya, SE tidak memiliki kekuatan hukum," tandasnya.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyatakan hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam pasal 16 ayat (2) Undang-undang (UU) Pemilu. Menurutnya waktu pelaksanaan verifikasi harus diatur melalui Peraturan KPU atau PKPU.
"Masalahnya adalah hingga vertual dilaksanakan pada hari ini, KPU belum juga membentuk PKPU dimaksud sesuai dengan ketentuan UU. Sehingga, pelaksanaan verifikasi tersebut hasilnya akan cacat hukum. Apabila ini terjadi, parpol yang dirugikan," kata Said, dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurutnya, berdasarkan penelusuran Sigma, menemukan data bahwa jadwal pelaksanaan verifikasi tersebut hanya didasari oleh surat Ketua KPU. Atau dalam dokumen disebut sebagai Surat Edaran (SE) KPU bernomor 681/2012, tertanggal 3 Desember 2012, yang ditujukan kepada KPU daerah.
"Landasan SE untuk jadwal pelaksanaan verifikasi tentu saja tidak bisa dibenarkan. Sebab, berdasarkan perintah UU, jadwal tahapan harus dituangkan melalui PKPU dan bukan dengan SE," ucapnya.
PKPU, jelas Said adalah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat dibawah UU. Sementara SE tidak dikualifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Dimana, SE hanyalah suatu naskah dinas yang muatan materinya bukan merupakan norma hukum dari suatu peraturan perundang-undangan. Selain itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menggantikan PKPU.
"Derajat SE hanya setingkat lebih tinggi dari surat biasa yang sifatnya hanya pemberitahuan atau perintah dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah. Oleh karenanya, SE tidak memiliki kekuatan hukum," tandasnya.
(maf)