Verifikasi faktual 18 parpol cacat hukum

Rabu, 05 Desember 2012 - 19:00 WIB
Verifikasi faktual 18...
Verifikasi faktual 18 parpol cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Verifikasi faktual 18 partai politik (Parpol) yang mulai dilaksanakan KPU hari ini, tidak bisa dibenarkan menurut aturan. Sebab, jadwal pelaksanaannya tidak memiliki dasar hukum.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyatakan hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam pasal 16 ayat (2) Undang-undang (UU) Pemilu. Menurutnya waktu pelaksanaan verifikasi harus diatur melalui Peraturan KPU atau PKPU.

"Masalahnya adalah hingga vertual dilaksanakan pada hari ini, KPU belum juga membentuk PKPU dimaksud sesuai dengan ketentuan UU. Sehingga, pelaksanaan verifikasi tersebut hasilnya akan cacat hukum. Apabila ini terjadi, parpol yang dirugikan," kata Said, dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurutnya, berdasarkan penelusuran Sigma, menemukan data bahwa jadwal pelaksanaan verifikasi tersebut hanya didasari oleh surat Ketua KPU. Atau dalam dokumen disebut sebagai Surat Edaran (SE) KPU bernomor 681/2012, tertanggal 3 Desember 2012, yang ditujukan kepada KPU daerah.

"Landasan SE untuk jadwal pelaksanaan verifikasi tentu saja tidak bisa dibenarkan. Sebab, berdasarkan perintah UU, jadwal tahapan harus dituangkan melalui PKPU dan bukan dengan SE," ucapnya.

PKPU, jelas Said adalah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat dibawah UU. Sementara SE tidak dikualifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Dimana, SE hanyalah suatu naskah dinas yang muatan materinya bukan merupakan norma hukum dari suatu peraturan perundang-undangan. Selain itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menggantikan PKPU.

"Derajat SE hanya setingkat lebih tinggi dari surat biasa yang sifatnya hanya pemberitahuan atau perintah dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah. Oleh karenanya, SE tidak memiliki kekuatan hukum," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved