KPK desak pembantu presiden ingatkan SBY
Rabu, 05 Desember 2012 - 16:54 WIB
KPK desak pembantu presiden ingatkan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Buntut dari penarikan 13 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri, para pembantu presiden didesak untuk mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai kepegawaian KPK.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya saat ini mengaku sudah terlalu lama untuk menunggu janji presiden saat memberikan pidato terkait dengan kisruh antara KPK dan Polri.
"Terutama pembantu dekat Presiden (SBY) berkewajiban untuk mengingatkan presiden untuk segera diteken. Karena pembahasannya sudah dua tahun loh," tagih Busyro saat ditemui di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).
Busyro mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya agar RUU tersebut bisa dikabulkan menyusul dengan alih status para pegawai mereka yang non penyidik.
"Kita sudah dikonfirmasi berkali kali dengan Kemenpan (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), clean dan clear biar tidak ada masalah lagi dengan legalitas dan aspek hukum," tandas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya saat ini mengaku sudah terlalu lama untuk menunggu janji presiden saat memberikan pidato terkait dengan kisruh antara KPK dan Polri.
"Terutama pembantu dekat Presiden (SBY) berkewajiban untuk mengingatkan presiden untuk segera diteken. Karena pembahasannya sudah dua tahun loh," tagih Busyro saat ditemui di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).
Busyro mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya agar RUU tersebut bisa dikabulkan menyusul dengan alih status para pegawai mereka yang non penyidik.
"Kita sudah dikonfirmasi berkali kali dengan Kemenpan (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), clean dan clear biar tidak ada masalah lagi dengan legalitas dan aspek hukum," tandas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
(mhd)