Polri dituding ganggu kinerja KPK
Rabu, 05 Desember 2012 - 15:46 WIB
Polri dituding ganggu kinerja KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, saat ini dipermainkan Polri dengan penarikan anggota kepolisian yang menjadi penyidik di lembaga antikorupsi tersebut.
Pasalnya, meski Polri berencana akan mengirimkan penyidik pengganti terkait 30 penyidik yang akan ditarik bulan ini. Namun, peraturan mengenai masa kerja penyidik yang dibuat Polri, dianggap sangat menggangu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Ya penting, kalaupun nanti dikirim itu jangan sampai ada namanya surat perintah tugas tahunan karena itu sangat mengganggu,“ kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, pihaknya merasa nyaman dengan peraturan presiden yang saat ini masih digodok untuk kemudian segera disahkan. Peraturan tersebut menjelaskan tentang, jika sudah bertugas selama delapan tahun di KPK, dapat diperpanjang selama delapan tahun kembali.
“Tapi, kalau setiap tahun ditarik, ditarik, pekerjaan penyidikan kan butuh penguasaan, pendalaman juga, sehingga delapan tahun itu untuk usia KPK yang baru 9 tahun sebenarnya masih kurang," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kesalahan yang dilakukan Polri itulah, yang kemudian menjadi kelemahan mereka dalam menyelesaikan kasus korupsi.
“Kalau terjadi seperti itu proses penyelidikan dan penindakan mengalami kelambanan, timbul persoalan. siapa yang memunculkan persoalan ini," tandasnya.
Pasalnya, meski Polri berencana akan mengirimkan penyidik pengganti terkait 30 penyidik yang akan ditarik bulan ini. Namun, peraturan mengenai masa kerja penyidik yang dibuat Polri, dianggap sangat menggangu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Ya penting, kalaupun nanti dikirim itu jangan sampai ada namanya surat perintah tugas tahunan karena itu sangat mengganggu,“ kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, pihaknya merasa nyaman dengan peraturan presiden yang saat ini masih digodok untuk kemudian segera disahkan. Peraturan tersebut menjelaskan tentang, jika sudah bertugas selama delapan tahun di KPK, dapat diperpanjang selama delapan tahun kembali.
“Tapi, kalau setiap tahun ditarik, ditarik, pekerjaan penyidikan kan butuh penguasaan, pendalaman juga, sehingga delapan tahun itu untuk usia KPK yang baru 9 tahun sebenarnya masih kurang," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kesalahan yang dilakukan Polri itulah, yang kemudian menjadi kelemahan mereka dalam menyelesaikan kasus korupsi.
“Kalau terjadi seperti itu proses penyelidikan dan penindakan mengalami kelambanan, timbul persoalan. siapa yang memunculkan persoalan ini," tandasnya.
(maf)