Mabes Polri minta tak dikaitkan ke DS
Rabu, 05 Desember 2012 - 11:58 WIB
Mabes Polri minta tak dikaitkan ke DS
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri bantah menarik penyidiknya yang sedang tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soalnya, itu bukan penarikan, melainkan masa tugas penyidik yang sudah berakhir sehingga harus kembali ke Mabes polri.
"Kami tidak menarik penyidik, yang habis masa kerjanya, masa penugasannya akan kembali (ke Mabes Polri)," terang Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Mantan kapolda Metro Jaya ini menambahkan, polri sebagai institusi yang menugaskan penyidiknya bertugas di KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan terhadap penyidik yang masa tugasnya sudah berahir.
"Penarikan itu wewenang institusi kepolisian terkait yang sudah (selesai masa tugasnya) dan ditarik harusnya kembali," tambahnya.
Demi pemberantasan korupsi, Polri mengaku, akan selalu mendukung KPK termasuk menugaskan penyidiknya untuk menggantikan penyidik yang sudah ditarik.
"Kapan pun dan berapapun yang diminta kita serahkan ke sana (KPK). Kita siap mendukung KPK berapa pun yang diminta, Kita sudah menawarkan, tapi belum diterima," pungkasnya.
Ketika ditanyakan terkait ada penyidik yang ingin memperpanjang masa tugasnya di KPK. Dia berdalih, ada undang-undang kepolisian yang harus ditaati.
"Ada aturan kepegawaian, undang-undang kepolisian," alasannya.
Sutarman meminta, penarikan 13 penyidik KPK tidak dikaitkan dengan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (DS). Pasalnya mereka ditarik karena habis masa tugasnya.
"Kebetulan habis, jangan dikait-kaitkan (ke Djoko Susilo). Kita sudah tawarkan 30 (penyidik), tapi belum ditindaklanjuti," akunya.
"Kami tidak menarik penyidik, yang habis masa kerjanya, masa penugasannya akan kembali (ke Mabes Polri)," terang Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Mantan kapolda Metro Jaya ini menambahkan, polri sebagai institusi yang menugaskan penyidiknya bertugas di KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan terhadap penyidik yang masa tugasnya sudah berahir.
"Penarikan itu wewenang institusi kepolisian terkait yang sudah (selesai masa tugasnya) dan ditarik harusnya kembali," tambahnya.
Demi pemberantasan korupsi, Polri mengaku, akan selalu mendukung KPK termasuk menugaskan penyidiknya untuk menggantikan penyidik yang sudah ditarik.
"Kapan pun dan berapapun yang diminta kita serahkan ke sana (KPK). Kita siap mendukung KPK berapa pun yang diminta, Kita sudah menawarkan, tapi belum diterima," pungkasnya.
Ketika ditanyakan terkait ada penyidik yang ingin memperpanjang masa tugasnya di KPK. Dia berdalih, ada undang-undang kepolisian yang harus ditaati.
"Ada aturan kepegawaian, undang-undang kepolisian," alasannya.
Sutarman meminta, penarikan 13 penyidik KPK tidak dikaitkan dengan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (DS). Pasalnya mereka ditarik karena habis masa tugasnya.
"Kebetulan habis, jangan dikait-kaitkan (ke Djoko Susilo). Kita sudah tawarkan 30 (penyidik), tapi belum ditindaklanjuti," akunya.
(mhd)