13 penyidik KPK ditarik Mabes Polri lagi

Rabu, 05 Desember 2012 - 11:47 WIB
13 penyidik KPK ditarik...
13 penyidik KPK ditarik Mabes Polri lagi
A A A
Sindonews.com - Akhir bulan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus rela kehilangan 13 orang lagi penyidiknya yang berasal dari Polri. Pasalnya, mereka akan segera ditarik kembali ke institusi awalnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, KPK sudah menerima surat resmi dari Polri mengenai penarikan ke 13 orang penyidiknya yang ada di KPK.

"Kami memang mendapatkan surat, yang ditarik itu memang sudah habis masa baktinya, ada yang empat sama lima tahun," katanya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Namun, Busyro mengaku, saat ini pihaknya sudah tidak terlalu panik menghadapi penarikan secara besar-besaran tersebut. Keputusan presiden mengenai kepegawaian KPK lah yang akhirnya membuat mereka tidak takut untuk kekurangan tenaga penyidik.

"Nah draft ini juga sudah sampai ke presiden, jika di tandatangani maka hal ini akan menjadi problem solving yang terbaik bagi masalah kuantitas KPK ini. Kalau penyidik ini, kita kembalikan ke yang bersangkutan. Kalau kembali silahkan, kalau enggak ya tidak apa apa," tandasnya.

Busyro juga menerangkan, pada akhir tahun ini saja, akan ada 13 penyidik yang ditarik dan juga enam orang lainnya yang alih status. Jumlah itu di antaranya adalah Kompol Novel Baswedan yang sempat menjadi salah satu persoalan antara KPK dan Polri.

"Jadi total alih status ada 27 orang. Jadi kami benar-benar berharap kepada presiden untuk segera mengesahkan draft RUU tersebut," pinta mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.

Sekedar diketahui, saat ini KPK masih terus menggodok PP No 3 Tahun 2005 yang isinya membahas kepegawaian KPK yang bukan hanya dari Polri atau Kejaksaan. Namun, bisa seperti Pegawai negeri Sipil (PNS) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Sekretaris Negara (Sesneg) dan lain-lain.

KPK pun saat ini tengah mengusahakan, agar masa kerja dari PNS dan Kejaksaan yang semula empat tahun bisa diperpanjang dua kali. Selain itu, yang delapan tahun, bisa jadi 12 tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Giliran Kasatgas Penyidikan...
Giliran Kasatgas Penyidikan KPK Kembali ke Polri
Asisten Hasto Laporkan...
Asisten Hasto Laporkan Rosa Purba Bekti Penyidik KPK dari Polri ke Dewas KPK
Diduga Peras Walkot...
Diduga Peras Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK dari Polri Ditahan
15 Personel Polri Dikirim...
15 Personel Polri Dikirim ke KPK untuk Jadi Penyidik
Kuasa Hukum Asisten...
Kuasa Hukum Asisten Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Berita Terkini
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved