13 penyidik KPK ditarik Mabes Polri lagi
Rabu, 05 Desember 2012 - 11:47 WIB
13 penyidik KPK ditarik Mabes Polri lagi
A
A
A
Sindonews.com - Akhir bulan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus rela kehilangan 13 orang lagi penyidiknya yang berasal dari Polri. Pasalnya, mereka akan segera ditarik kembali ke institusi awalnya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, KPK sudah menerima surat resmi dari Polri mengenai penarikan ke 13 orang penyidiknya yang ada di KPK.
"Kami memang mendapatkan surat, yang ditarik itu memang sudah habis masa baktinya, ada yang empat sama lima tahun," katanya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Namun, Busyro mengaku, saat ini pihaknya sudah tidak terlalu panik menghadapi penarikan secara besar-besaran tersebut. Keputusan presiden mengenai kepegawaian KPK lah yang akhirnya membuat mereka tidak takut untuk kekurangan tenaga penyidik.
"Nah draft ini juga sudah sampai ke presiden, jika di tandatangani maka hal ini akan menjadi problem solving yang terbaik bagi masalah kuantitas KPK ini. Kalau penyidik ini, kita kembalikan ke yang bersangkutan. Kalau kembali silahkan, kalau enggak ya tidak apa apa," tandasnya.
Busyro juga menerangkan, pada akhir tahun ini saja, akan ada 13 penyidik yang ditarik dan juga enam orang lainnya yang alih status. Jumlah itu di antaranya adalah Kompol Novel Baswedan yang sempat menjadi salah satu persoalan antara KPK dan Polri.
"Jadi total alih status ada 27 orang. Jadi kami benar-benar berharap kepada presiden untuk segera mengesahkan draft RUU tersebut," pinta mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
Sekedar diketahui, saat ini KPK masih terus menggodok PP No 3 Tahun 2005 yang isinya membahas kepegawaian KPK yang bukan hanya dari Polri atau Kejaksaan. Namun, bisa seperti Pegawai negeri Sipil (PNS) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Sekretaris Negara (Sesneg) dan lain-lain.
KPK pun saat ini tengah mengusahakan, agar masa kerja dari PNS dan Kejaksaan yang semula empat tahun bisa diperpanjang dua kali. Selain itu, yang delapan tahun, bisa jadi 12 tahun.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, KPK sudah menerima surat resmi dari Polri mengenai penarikan ke 13 orang penyidiknya yang ada di KPK.
"Kami memang mendapatkan surat, yang ditarik itu memang sudah habis masa baktinya, ada yang empat sama lima tahun," katanya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Namun, Busyro mengaku, saat ini pihaknya sudah tidak terlalu panik menghadapi penarikan secara besar-besaran tersebut. Keputusan presiden mengenai kepegawaian KPK lah yang akhirnya membuat mereka tidak takut untuk kekurangan tenaga penyidik.
"Nah draft ini juga sudah sampai ke presiden, jika di tandatangani maka hal ini akan menjadi problem solving yang terbaik bagi masalah kuantitas KPK ini. Kalau penyidik ini, kita kembalikan ke yang bersangkutan. Kalau kembali silahkan, kalau enggak ya tidak apa apa," tandasnya.
Busyro juga menerangkan, pada akhir tahun ini saja, akan ada 13 penyidik yang ditarik dan juga enam orang lainnya yang alih status. Jumlah itu di antaranya adalah Kompol Novel Baswedan yang sempat menjadi salah satu persoalan antara KPK dan Polri.
"Jadi total alih status ada 27 orang. Jadi kami benar-benar berharap kepada presiden untuk segera mengesahkan draft RUU tersebut," pinta mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
Sekedar diketahui, saat ini KPK masih terus menggodok PP No 3 Tahun 2005 yang isinya membahas kepegawaian KPK yang bukan hanya dari Polri atau Kejaksaan. Namun, bisa seperti Pegawai negeri Sipil (PNS) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Sekretaris Negara (Sesneg) dan lain-lain.
KPK pun saat ini tengah mengusahakan, agar masa kerja dari PNS dan Kejaksaan yang semula empat tahun bisa diperpanjang dua kali. Selain itu, yang delapan tahun, bisa jadi 12 tahun.
(mhd)