DS tetap laik terima gaji?
Rabu, 05 Desember 2012 - 09:00 WIB
DS tetap laik terima gaji?
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus Simulator SIM Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo (DS) yang merugikan negara Rp100 miliar, dinilai laik masih menerima gaji dari pihak kepolisian.
Menurut Pengamat Hukum Todung Mulya Lubis, penahanan Djoko Susilo tidak berarti dia telah diberhentikan sebagai polisi, karena itu dia menilai dia masih berhak menerima gaji.
“Dia (DS) kan memang belum diberhentikan, kan masih sebagai polisi” Ujar Todung saat dihubungi sindonews, Rabu (5/11/2012).
Menurutnya, selama belum ada keputusan yang jelas dan berkekuatan hukum, sesorang masih bisa menerima apa yang menjadi haknya. Dia juga menilai, berdasarkan asas praduga tak bersalah, kasus simulator SIM belum berkekuatan hukum karena belum ada keputusan akhir.
“Belum ada keputusan berkekuatan hukum yang jelas soal kasus ini, dan berdasarkan asas praduga tak bersalah kan belum ada keputusan final,” lanjutnya.
Ketika dimintai tanggapannya soal perlakuan istimewa KPK karena DS tidak mengenakan baju tahanan KPK seperti tahanan KPK lainnya, dia enggan berkomentar. Hal itu menurutnya kewenangan dari KPK sebagai lembaga hukum yang menyidiknya.
“Kalau soal itu, tanyakan sama Abraham Samad,” katanya.
Seperti diketahui, DS merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Dia akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 3 Desember 2012 lalu.
Djoko ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan. Diketahui, jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
Menurut Pengamat Hukum Todung Mulya Lubis, penahanan Djoko Susilo tidak berarti dia telah diberhentikan sebagai polisi, karena itu dia menilai dia masih berhak menerima gaji.
“Dia (DS) kan memang belum diberhentikan, kan masih sebagai polisi” Ujar Todung saat dihubungi sindonews, Rabu (5/11/2012).
Menurutnya, selama belum ada keputusan yang jelas dan berkekuatan hukum, sesorang masih bisa menerima apa yang menjadi haknya. Dia juga menilai, berdasarkan asas praduga tak bersalah, kasus simulator SIM belum berkekuatan hukum karena belum ada keputusan akhir.
“Belum ada keputusan berkekuatan hukum yang jelas soal kasus ini, dan berdasarkan asas praduga tak bersalah kan belum ada keputusan final,” lanjutnya.
Ketika dimintai tanggapannya soal perlakuan istimewa KPK karena DS tidak mengenakan baju tahanan KPK seperti tahanan KPK lainnya, dia enggan berkomentar. Hal itu menurutnya kewenangan dari KPK sebagai lembaga hukum yang menyidiknya.
“Kalau soal itu, tanyakan sama Abraham Samad,” katanya.
Seperti diketahui, DS merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Dia akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 3 Desember 2012 lalu.
Djoko ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan. Diketahui, jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
(rsa)