DS laik dikenakan pasal pencucian uang

Rabu, 05 Desember 2012 - 07:00 WIB
DS laik dikenakan pasal...
DS laik dikenakan pasal pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus Korlantas Irjenpol Djoko Susilo dinilai laik dikenakan pasal-pasal pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) UU No 15/2002 yang telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, penelusuran aset-aset tersangka terutama yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi simulator harus secepatnya dilakukan.

Pasalnya, pasca pemeriksaan perdana 5 Oktober 2012 lalu bisa saja ada aset yang sudah dialihkan. Emerson menyatakan, pembekuan rekening pun harus disertai dengan tindakan hukum lainnya yakni menjerat tersangka dengan TPPU.

"DS kudu dijerat dengan pencucian uang agar proses asset recovery lebih maksimal," tegas Emerson saat dihubungi, Rabu (5/12/12).

Selain itu, penahan tersangka Djoko Susilo di rumah tahanan (Rutan) Guntur KPK dinilainya sangat tepat. Pasalnya kata dia, kalau di rutan lain sangat minim pengawasan.

Andai pun ditahan di Rutan Mako Brimob, Emerson menilai, tidak efektif. Karena rutan sekelas tersebut pernah kebobolan dalam kasus Gayus H Tambunan.

"Penggunaan rutan Guntur untuk DS belum bisa ada efek positif bagi koruptor lainnya. Korupsi kadang enggak kenal trauma," paparnya.

Sebelumnya, KPK menduga kuat tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator SIM. Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara negara diduga mengalami kerugian sekira Rp100 miliar.

Mantan Kakorlantas itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sejak Senin 3 Desember 2012 malam, Djoko Susilo sudah digunturkan KPK. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal yang sama.
(rsa)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Infografis
5 Mata Uang Calon Pengganti...
5 Mata Uang Calon Pengganti Dolar AS Jika USD Runtuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved