DS laik dikenakan pasal pencucian uang

Rabu, 05 Desember 2012 - 07:00 WIB
DS laik dikenakan pasal...
DS laik dikenakan pasal pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus Korlantas Irjenpol Djoko Susilo dinilai laik dikenakan pasal-pasal pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) UU No 15/2002 yang telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, penelusuran aset-aset tersangka terutama yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi simulator harus secepatnya dilakukan.

Pasalnya, pasca pemeriksaan perdana 5 Oktober 2012 lalu bisa saja ada aset yang sudah dialihkan. Emerson menyatakan, pembekuan rekening pun harus disertai dengan tindakan hukum lainnya yakni menjerat tersangka dengan TPPU.

"DS kudu dijerat dengan pencucian uang agar proses asset recovery lebih maksimal," tegas Emerson saat dihubungi, Rabu (5/12/12).

Selain itu, penahan tersangka Djoko Susilo di rumah tahanan (Rutan) Guntur KPK dinilainya sangat tepat. Pasalnya kata dia, kalau di rutan lain sangat minim pengawasan.

Andai pun ditahan di Rutan Mako Brimob, Emerson menilai, tidak efektif. Karena rutan sekelas tersebut pernah kebobolan dalam kasus Gayus H Tambunan.

"Penggunaan rutan Guntur untuk DS belum bisa ada efek positif bagi koruptor lainnya. Korupsi kadang enggak kenal trauma," paparnya.

Sebelumnya, KPK menduga kuat tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator SIM. Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara negara diduga mengalami kerugian sekira Rp100 miliar.

Mantan Kakorlantas itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sejak Senin 3 Desember 2012 malam, Djoko Susilo sudah digunturkan KPK. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal yang sama.
(rsa)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Elon Musk Sebut Zelensky...
Elon Musk Sebut Zelensky Juara Perampokan Uang AS Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved