Keterangan Dirut PT Garam & Idris Laena berbeda
Selasa, 04 Desember 2012 - 19:32 WIB

Keterangan Dirut PT Garam & Idris Laena berbeda
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah meminta keterangan Direktur PT Garam Yulian Lintang soal dugaan adanya permintaan jatah ke sejumlah perusahaan BUMN. Selain Yulian Lintang, ternyata BK juga memanggil anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Idris Laena.
Tidak ada keterangan resmi, keterkaitan Idris dengan Yulian Lintang. Namun, dalam persoalan itu, Idris dipanggil karena mengadakan rapat di luar rapat DPR.
Ketua BK DPR RI M. Prakosa mengatakan, ada perbedaan keterangan dari kedua orang yang dipanggil itu. Perbedaan itu terletak pada substansi pembahasan dalam rapat anggota dewan dengan perusahaan BUMN.
"Sudah kita minta keterangan bersama-sama. Mengenai pertemuan-pertemuan agenda resmi , kedinasan, dan pertemuan di luar Gedung DPR. Namun masih terdapat perbedaan substansi pembahasan. Ini menjadi telaah dari kami bersebelas (anggota BK) untuk mengambil keputusan sesuai dengan apa-apa yang telah kami dapatkan," jelas Prakosa dalam jumpa persnya di Gedung DPR RI, Selasa (4/12/2012)
Lebih lanjut Prakosa mengatakan, dalam mengatasi hal ini BK akan merangkai pernyataan-pernyataan yang berbeda-beda untuk kemudian kembali ditelaah oleh BK.
"Kami bersebelas ini ibarat juri. Kita akan melakukan telaah secara mandiri. Keterangan yang sepotong-sepotong ini akan kita rangkai," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya menyampaikan bahwa keterangan-keterangan yang sejauh ini didapat sudah dianggapnya cukup dan tetap akan menarik kesimpulan dan keputusan dari keterangan-keterangan yang didapat.
"Oleh karena itu rangkaian sidang etik dari laporan ini sudah cukup. Pengambilan keputusan akan kita rapatkan besok," pungkasnya.
Tidak ada keterangan resmi, keterkaitan Idris dengan Yulian Lintang. Namun, dalam persoalan itu, Idris dipanggil karena mengadakan rapat di luar rapat DPR.
Ketua BK DPR RI M. Prakosa mengatakan, ada perbedaan keterangan dari kedua orang yang dipanggil itu. Perbedaan itu terletak pada substansi pembahasan dalam rapat anggota dewan dengan perusahaan BUMN.
"Sudah kita minta keterangan bersama-sama. Mengenai pertemuan-pertemuan agenda resmi , kedinasan, dan pertemuan di luar Gedung DPR. Namun masih terdapat perbedaan substansi pembahasan. Ini menjadi telaah dari kami bersebelas (anggota BK) untuk mengambil keputusan sesuai dengan apa-apa yang telah kami dapatkan," jelas Prakosa dalam jumpa persnya di Gedung DPR RI, Selasa (4/12/2012)
Lebih lanjut Prakosa mengatakan, dalam mengatasi hal ini BK akan merangkai pernyataan-pernyataan yang berbeda-beda untuk kemudian kembali ditelaah oleh BK.
"Kami bersebelas ini ibarat juri. Kita akan melakukan telaah secara mandiri. Keterangan yang sepotong-sepotong ini akan kita rangkai," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya menyampaikan bahwa keterangan-keterangan yang sejauh ini didapat sudah dianggapnya cukup dan tetap akan menarik kesimpulan dan keputusan dari keterangan-keterangan yang didapat.
"Oleh karena itu rangkaian sidang etik dari laporan ini sudah cukup. Pengambilan keputusan akan kita rapatkan besok," pungkasnya.
(lns)