KY rekomendasi 12 CHA ke DPR
Selasa, 04 Desember 2012 - 18:48 WIB
KY rekomendasi 12 CHA ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) akan memberikan 12 nama Calon Hakim Agung (CHA) ke DPR. 12 CHA yang diserahkan DPR itu nantinya akan dipilih menjadi empat sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA).
"Jumlah peserta 19 orang, dalam pleno tadi siang. Berdiskusi tentang nilai-nilai diperoleh 12 orang nama yang akan diserahkan ke DPR. 12 orang ini sesuai dengan permintaan MA, untuk isi empat jabatan HA," kata Ketua KY Eman Suparman di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Dia mengatakan, empat yang akan diisi oleh hakim agung nanti untuk kamar perdata, pidana, dan tata usaha negara. "Dua untuk pidana, satu untuk TUN, dan satu lagi untuk kamar perdata," ujarnya.
Oleh sebab itu, Eman berharap, agar DPR tidak salah memilih hakim agung. Karena, dia menjelaskan, dari seluruh CHA tiga orang hanya dipilih untuk satu jabatan yang kosong, maka jumlah 12 pas untuk mengisi kekosongan empat hakim agung.
"Mudah-mudahan DPR tidak salah pilih, mereka akan dipilih satu orang dari tiga orang calon," terangnya.
Berikut 12 nama yang direkomendasikan KY ke DPR, antara lain adalah:
1. Hamdi H, SH (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
2. Dr Irfan Fachruddin, SH (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta)
3. Is Sudaryono, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi TUN Medan)
4. M Jusran Thawab, SH, MH (Hakim Tinggi PT Jakarta)
5. H Margono, SH, M.Hum.N, MM (Hakim Tinggi PT Makassar)
6. Dr Nommy H T Siahaan, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
7. Sri Mulyanto, SH0, MH (Hakim Tinggi PT Mataram)
8. H Suhardjono, SH, MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
9. Sumardijatmo, SH, MH (Hakim Tinggi PT Pekanbaru)
10. Tumpak Situmorang, SH, MH (Hakim Tinggi PT Jambi)
11. Prof Dr H Waty Suwarty, SH, MH (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta)
12. Dr Yakup Ginting, SH, CN, M.Kn (Hakim Tinggi PT Makassar)
"Jumlah peserta 19 orang, dalam pleno tadi siang. Berdiskusi tentang nilai-nilai diperoleh 12 orang nama yang akan diserahkan ke DPR. 12 orang ini sesuai dengan permintaan MA, untuk isi empat jabatan HA," kata Ketua KY Eman Suparman di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Dia mengatakan, empat yang akan diisi oleh hakim agung nanti untuk kamar perdata, pidana, dan tata usaha negara. "Dua untuk pidana, satu untuk TUN, dan satu lagi untuk kamar perdata," ujarnya.
Oleh sebab itu, Eman berharap, agar DPR tidak salah memilih hakim agung. Karena, dia menjelaskan, dari seluruh CHA tiga orang hanya dipilih untuk satu jabatan yang kosong, maka jumlah 12 pas untuk mengisi kekosongan empat hakim agung.
"Mudah-mudahan DPR tidak salah pilih, mereka akan dipilih satu orang dari tiga orang calon," terangnya.
Berikut 12 nama yang direkomendasikan KY ke DPR, antara lain adalah:
1. Hamdi H, SH (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
2. Dr Irfan Fachruddin, SH (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta)
3. Is Sudaryono, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi TUN Medan)
4. M Jusran Thawab, SH, MH (Hakim Tinggi PT Jakarta)
5. H Margono, SH, M.Hum.N, MM (Hakim Tinggi PT Makassar)
6. Dr Nommy H T Siahaan, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
7. Sri Mulyanto, SH0, MH (Hakim Tinggi PT Mataram)
8. H Suhardjono, SH, MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
9. Sumardijatmo, SH, MH (Hakim Tinggi PT Pekanbaru)
10. Tumpak Situmorang, SH, MH (Hakim Tinggi PT Jambi)
11. Prof Dr H Waty Suwarty, SH, MH (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta)
12. Dr Yakup Ginting, SH, CN, M.Kn (Hakim Tinggi PT Makassar)
(mhd)