HMI desak DPRD Bogor bentuk pansus Hambalang
Selasa, 04 Desember 2012 - 16:58 WIB
HMI desak DPRD Bogor bentuk pansus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyampaikan interpelasi dan membentuk panitia khusus (pansus) proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Hal itu terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan dugaan keterlibatan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan pejabat lain dalam mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek tersebut.
"Kami menyampaikan tuntutan secara resmi kepada pimpinan dewan. Tuntutan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan dewan dalam pertemuan Senin 3 Desember di Gedung DPRD Kabupaten Bogor," ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor Arifin, di Cibinong, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, delegasi HMI secara khusus bertemu dengan seluruh pimpinan dewan, para ketua fraksi-fraksi menyampaikan aspirasi mereka soal kasus Hambalang. Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu, HMI menyampaikan agar dewan sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus Hambalang.
"Salah satu hasil audit BPK menyebutkan, Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang, sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi," terangnya.
Dari hasil audit itu, maka dewan harus menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus. Tujuannya agar berbagai pihak yang terlibat dalam kasus Hambalang itu, bisa dimintai penjelasannya. "Jadi, tuntutan kami hanya dua hal itu. Kami menginginkan agar dewan menjalankan fungsinya," jelasnya.
Hal itu terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan dugaan keterlibatan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan pejabat lain dalam mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek tersebut.
"Kami menyampaikan tuntutan secara resmi kepada pimpinan dewan. Tuntutan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan dewan dalam pertemuan Senin 3 Desember di Gedung DPRD Kabupaten Bogor," ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor Arifin, di Cibinong, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, delegasi HMI secara khusus bertemu dengan seluruh pimpinan dewan, para ketua fraksi-fraksi menyampaikan aspirasi mereka soal kasus Hambalang. Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu, HMI menyampaikan agar dewan sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus Hambalang.
"Salah satu hasil audit BPK menyebutkan, Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang, sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi," terangnya.
Dari hasil audit itu, maka dewan harus menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus. Tujuannya agar berbagai pihak yang terlibat dalam kasus Hambalang itu, bisa dimintai penjelasannya. "Jadi, tuntutan kami hanya dua hal itu. Kami menginginkan agar dewan menjalankan fungsinya," jelasnya.
(san)