Pemerintah didesak tuntaskan kasus pelanggaran HAM
Selasa, 04 Desember 2012 - 15:41 WIB
Pemerintah didesak tuntaskan kasus pelanggaran HAM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Kedatangan mereka mendesak pemerintah agar segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
"Kami mendorong Fraksi PAN untuk mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban," tegas aktivis Kontras, M. Daud di Gedung DPR RI, Selasa (4/12/2012)
Selain itu dirinya juga menyampaikan agar PAN mewakili aspirasi mereka untuk memaksimalkan pengawasan kinerja Kejaksaan Agung.
"Kami juga meminta FPAN untuk mendorong peran aktif Komisi III DPR RI memaksimalkan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang terhenti di Kejaksaan Agung," desaknya lagi.
Perlu diketahui hingga kini Jaksa Agung belum juga menindaklanjuti ketiga kasus pelanggaran HAM tersebut. Pada tahun 2007 pun, DPR melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) menolak rekomendasi Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan ketiga kasus tersebut dalam sidang Paripurna.
"Karena hal ini hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan menjadi terabaikan," tandas Daud.
"Kami mendorong Fraksi PAN untuk mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban," tegas aktivis Kontras, M. Daud di Gedung DPR RI, Selasa (4/12/2012)
Selain itu dirinya juga menyampaikan agar PAN mewakili aspirasi mereka untuk memaksimalkan pengawasan kinerja Kejaksaan Agung.
"Kami juga meminta FPAN untuk mendorong peran aktif Komisi III DPR RI memaksimalkan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang terhenti di Kejaksaan Agung," desaknya lagi.
Perlu diketahui hingga kini Jaksa Agung belum juga menindaklanjuti ketiga kasus pelanggaran HAM tersebut. Pada tahun 2007 pun, DPR melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) menolak rekomendasi Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan ketiga kasus tersebut dalam sidang Paripurna.
"Karena hal ini hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan menjadi terabaikan," tandas Daud.
(lns)