Penahanan DS hal biasa
Selasa, 04 Desember 2012 - 07:30 WIB
Penahanan DS hal biasa
A
A
A
Sindonews.com - Penahanan Irjen polisi Djoko Susilo (DS) memberi titik terang bagi kasus simulator SIM yang merugikan Negara ratusan miliar rupiah. Pasalnya tarik ulur soal penahanan, kerap mendatangkan tanda tanya bagi publik terkait penyelesaian kasus ini.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Agustinus Pohan mengatakan, penahanan tersebut bukan hal yang istimewa, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani banyak kasus yang melibatkan pejabat negara mapun dareh.
“Itu (penahanan) rutin, KPK selalu menetapkan tersangka. Itu hal yang biasa,” kata Agustinus, saat dihubungi Sindonews, Senin (3/12/2012) malam.
Menurut Agustinus, penahanan ini jangan dijadikan suatu keharusan, bila dirasa tidak tersangka tidak akan melarikan diri. Harusnya disesuaikan dan dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku, jika hal tersebut dilakukan untuk mempermudah penegakan hukum dalam penanganan kasus tersebut, penahanan itu diperbolehkan.
“Penahanan itu jangan dijadikan keharusan, hendaknya kita kembalikan kepada ketentuan hukum, sesuai dengan hukum, itu kalau diperlukan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakana, penegakan hukum berlaku bagi siapa saja, tidak memandang jabatan, atau golongan. ”Tapi ini bukan karena soal Pak Djoko saja, semuanya (bisa ditahan),” imbuhnya.
Seperti diketahui, DS akhirnya resmi ditahan KPK. DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Agustinus Pohan mengatakan, penahanan tersebut bukan hal yang istimewa, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani banyak kasus yang melibatkan pejabat negara mapun dareh.
“Itu (penahanan) rutin, KPK selalu menetapkan tersangka. Itu hal yang biasa,” kata Agustinus, saat dihubungi Sindonews, Senin (3/12/2012) malam.
Menurut Agustinus, penahanan ini jangan dijadikan suatu keharusan, bila dirasa tidak tersangka tidak akan melarikan diri. Harusnya disesuaikan dan dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku, jika hal tersebut dilakukan untuk mempermudah penegakan hukum dalam penanganan kasus tersebut, penahanan itu diperbolehkan.
“Penahanan itu jangan dijadikan keharusan, hendaknya kita kembalikan kepada ketentuan hukum, sesuai dengan hukum, itu kalau diperlukan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakana, penegakan hukum berlaku bagi siapa saja, tidak memandang jabatan, atau golongan. ”Tapi ini bukan karena soal Pak Djoko saja, semuanya (bisa ditahan),” imbuhnya.
Seperti diketahui, DS akhirnya resmi ditahan KPK. DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
(maf)