3 posisi Kesekjenan KPU masih kosong
Senin, 03 Desember 2012 - 19:17 WIB
3 posisi Kesekjenan KPU masih kosong
A
A
A
Sindonews.com - Saat ini masih ada tiga posisi kosong di Kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum terisi pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Baru satu posisi yakni Kepala Biro Teknis sudah diisi oleh Plt (Pelaksana tugas) bernama Sigit.
Komisioner KPU Nafis Gumay menjelaskan, untuk menunjuk plt Kesekjenan KPU, dilakukan langsung oleh Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
"Plt ditunjuk oleh Sekjen. Sampai saat ini Kesekjenan KPU masih berjalan," jelas Hadar di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
Menurutnya, tiga posisi kosong yang belum terisi itu adalah Kepala Biro Hukum, Wakil Kepala Biro dan Wakil Sekjen (Wasekjen). Ketigai posis itu mulanya diisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masih dibutuhkan waktu untuk memenuhi seluruh kekosongan tersebut.
"Khusus untuk Sekjen, mungkin hingga masa kerjanya habis atau pensiun pada akhir tahun," tukasnya.
Sedangkan untuk Kepala Biro Hukum, masih diupayakan dari Sekratarian Negara (Setneg). Karena itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari Setneg.
"Kalau kepala biro hukum suratnya terpisah karena itu dari Mensetneg, saya belum tahu," pungkasnya.
Komisioner KPU Nafis Gumay menjelaskan, untuk menunjuk plt Kesekjenan KPU, dilakukan langsung oleh Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
"Plt ditunjuk oleh Sekjen. Sampai saat ini Kesekjenan KPU masih berjalan," jelas Hadar di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
Menurutnya, tiga posisi kosong yang belum terisi itu adalah Kepala Biro Hukum, Wakil Kepala Biro dan Wakil Sekjen (Wasekjen). Ketigai posis itu mulanya diisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masih dibutuhkan waktu untuk memenuhi seluruh kekosongan tersebut.
"Khusus untuk Sekjen, mungkin hingga masa kerjanya habis atau pensiun pada akhir tahun," tukasnya.
Sedangkan untuk Kepala Biro Hukum, masih diupayakan dari Sekratarian Negara (Setneg). Karena itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari Setneg.
"Kalau kepala biro hukum suratnya terpisah karena itu dari Mensetneg, saya belum tahu," pungkasnya.
(lns)