Oknum hakim ciptakan citra bobrok kehakiman
Minggu, 02 Desember 2012 - 20:45 WIB
Oknum hakim ciptakan citra bobrok kehakiman
A
A
A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, bobroknya karakter Hakim yang tertangkap tangan menerima suap, dan pelanggaran kode etik merupakan prilaku dari segelintir hakim saja.
Sementara, sebagian besar hakim diyakini masih memiliki moralitas dan integritas yang baik.
“Pencegahan hanya dapat dilakukan dengan memberikan peran pada Bidang Pengawasan Hakim, baik internal dari MA maupun eksternal KY,” kata Indriyanto saat dihubungi, Minggu (2/12/2012).
Menyinggung soal hakim yang tertangkap tangannya menerima suap dan kasus narkoba, Indriyanto Seno Adji mengatakan, dikembalikan pada pribadi masing-masing hakim. Sebab, perbuatan satu hakim tidak bisa dikategorikan sebagai representatif yudikatif yang bobrok.
“Kalaupun putusan-putusan yang kontroversi itu, harus dimaknai sebagai bagian independensi peradilan yang mungkin saja akan timbul pro kontra,” paparnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nurdin mengkritik kinerja MA atas pengawasan para Hakim yang dinilainya lemah. Meski sudah ada dua pengawasan internal, dari pimpinan hakim maupun hakim pengawas yang bersifat melekat.
Nurdin menyadari, untuk mengawasi tujuh ribu hakim secara melekat sulit dilakukan. Meski begitu, menurut dia, pengawasan harus diperketat. Dengan begitu, diharapkan tak terulang kembali hakim tertangkap tangan menerima suap.
“Hasil pertemuan kami dengan Ketua MA mengusulkan dibentuk tim investigasi, untuk mencari pola-pola korupsi yang terjadi di MA,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Sementara, sebagian besar hakim diyakini masih memiliki moralitas dan integritas yang baik.
“Pencegahan hanya dapat dilakukan dengan memberikan peran pada Bidang Pengawasan Hakim, baik internal dari MA maupun eksternal KY,” kata Indriyanto saat dihubungi, Minggu (2/12/2012).
Menyinggung soal hakim yang tertangkap tangannya menerima suap dan kasus narkoba, Indriyanto Seno Adji mengatakan, dikembalikan pada pribadi masing-masing hakim. Sebab, perbuatan satu hakim tidak bisa dikategorikan sebagai representatif yudikatif yang bobrok.
“Kalaupun putusan-putusan yang kontroversi itu, harus dimaknai sebagai bagian independensi peradilan yang mungkin saja akan timbul pro kontra,” paparnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nurdin mengkritik kinerja MA atas pengawasan para Hakim yang dinilainya lemah. Meski sudah ada dua pengawasan internal, dari pimpinan hakim maupun hakim pengawas yang bersifat melekat.
Nurdin menyadari, untuk mengawasi tujuh ribu hakim secara melekat sulit dilakukan. Meski begitu, menurut dia, pengawasan harus diperketat. Dengan begitu, diharapkan tak terulang kembali hakim tertangkap tangan menerima suap.
“Hasil pertemuan kami dengan Ketua MA mengusulkan dibentuk tim investigasi, untuk mencari pola-pola korupsi yang terjadi di MA,” kata politikus Partai Demokrat itu.
(stb)