KY harus batalkan CHA yang berulang gagal

Minggu, 02 Desember 2012 - 19:32 WIB
KY harus batalkan CHA...
KY harus batalkan CHA yang berulang gagal
A A A
Sindonews.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menolak kembali beberapa calon yang sudah berulang kali gagal dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA).

Mengingat, gagalnya sejumlah calon yang sudah mencoba beberapa kali seleksi, karena tidak memenuhi kriteria dasar, seperti imparsial, integritas dan kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang Hakim Agung.

Pernyataan tersebut ditegaskan sejumlah LSM yang tergabung dalam KPP. Mereka di antaranya, Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Transparency International Indonesia (TII), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), LBH Jakarta, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Juru Bicara KPP yang juga Koordinator MaPPI FH UI Choky Ramadhan menyebutkanbeberapa calon yang mendaftar saat ini, calon yang pernah gagal dalam seleksi di tahun-tahun sebelumnya.

KY perlu mempertimbangkan, apakah calon gagal karena faktor yang sifatnya insidentil seperti kesehatan, atau faktor psikis karena gugup dalam menjawab pertanyaan atau yang lainnya?

“Dalam pantauan kami, calon yang gagal di tahun lalu tersebut disebabkan faktor rekam jejak yang kurang baik, seperti masalah integritas, imparsial, dan kompetensi,” kata Choky Ramadhan dalam keterangan Persnya, menyikapi Seleksi Hakim Agung yang sedang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Minggu (2/12/2012).

Seperti diketahui, dari 19 nama calon yang mengikuti seleksi wawancara, 10 nama di antaranya tercatat pernah mengikuti seleksi sebelumnya tetapi gagal. Bahkan ada calon sudah ada tiga dan empat kali gagal dalam seleksi sebelumnya.

Calon yang paling mencolok adalah Nommy H.T Siahaan (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru) yang sudah empat kali gagal dan Cicut Sutiarso (Dirjen Badan Peradilan Umum), yang sudah tiga kali tidak lolos dalam seleksi. Sisanya, masing-masing sekali gagal dalam seleksi sebelumnya yang semuanya berasal dari jalur karier.

Choky menambahkan, dari hasil wawancara yang dilakukan, dari 19 orang calon Hakim Agung, 11 orang di antaranya memiliki persoalan baik imparsialitas, integritas, maupun kompetensi. KY diharapkan tidak terikat pada logika perbandingan kuota, mengirimkan 15 orang nama ke DPR untuk memenuhi kebutuhan empat orang Hakim Agung.

“Apabila kuantitas (jumlah kuota) didahulukan daripada kualitas, maka dikhawatirkan kualitas Mahkamah Agung akan semakin terpuruk,” kata dia.

Untuk mendapatkan kriteria Hakim yang diharapkan, KY harus melakukan penyaringan yang “super” ketat. Mengingat, saat ini kepercayaan publik terhadap institusi MA menipis, karena sepak terjang beberapa oknum Hakim Agung, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan juga pelanggaran pidana.

“Dalam seleksi kali ini, KY jangan sampai kecolongan yang kedua kalinya,karena bagaimanapun salah seorang oknum Hakim Agung yang diduga bermasalah tersebut adalah produk dari seleksi KY,” jelasnya.

KPP juga menyarankan KY untuk meloloskan nama-nama berdasarkan kebutuhan kamar, yang dibutuhkan oleh MA. Hal itu penting agar penerapan sistem kamar yang telah berjalan di MA dapat konsisten dan berkelanjutan.

“Jika dilihat dari banyaknya perkara perdata dan pidana yang menumpuk di MA, maka seharusnya KY mengirimkan calon-calon yang sesuai dengan kebutuhan tersebut,” kata dia.

KY dalam mengirimkan nama-nama calon Hakim ke Komisi III DPR, bisa menerapkan sistem rangkingberdasarkan urutan CHA yang memiliki nilai yang paling baik dan yang paling tidak baik berdasarkan penilaian KY. Hal ini sangat diperlukan sebagai bentuk transparansi dan penerapan prisip akuntabilitas KY terhadap kepada publik.

Ketua KY Eman Suparman menegaskan tidak akan memaksakan untuk menjaring 15 nama CHA sesuai perintah undang-undang. Pasalnya, secara pribadi Eman merasa pesimis KY bisa meloloskan 15 untuk mengikuti fit and proper test di DPR.

Meski begitu, Eman sudah mengantongi beberapa CHA yang layak diloloskan ke DPR. “Secara pribadi, sepertinya sulit untuk mendapatkan 15 nama, tetapi saya sudah mengantongi beberapa nama yang layak diloloskan, saya belum bisa sebutkan nama-namanya,” kata Eman.

Eman menegaskan, KY akan sangat berhati-hati untuk meloloskan nama-nama yang akan diserahkan ke DPR pada 6 Desember 2012 mendatang. Pasalnya, lembaganya tak ingin lagi kecolongan meloloskan calon yang ternyata bermasalah, dengan menggadaikan independensinya demi kepentingan pribadi sesaat. Seperti pernah meloloskan Hakim Agung Ahmad Yamanie pada seleksi CHA 2009 pada masa kepimpinan Busyro Muqoddas.

“Kita akan sangat berhati-hati dalam seleksi kali ini. Makanya, kita akan mengutamakan integritas moral, kejujuran, dan pandai. Jadi nanti dalam memutuskan mereka lulus atau tidak itu, berdasarkan faktor integritas dan kepandaian. Sehingga, kami tidak akan kecolongan lagi,” katanya.

Eman juga menyoroti minimnya calon yang berintegritas dan berkualitas dalam pendaftaran seleksi CHA. Sehingga memungkinkan calon yang pernah gagal berkali-kali, tetap bisa mengikuti seleksi calon Hakim Agung periode berikutnya.

“Setelah ini kita akan segera membuat aturan yang membatasi keiikusertaan seseorang dalam seleksi calon Hakim Agung, terutama calon yang sudah berkali-kali gagal. Itu sudah menjadi pembicaraan kami, nantinya mekanisme akan diatur maksimal dua atau kali saja,” ujar Eman.
(stb)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved