Gelar sidang MKH, MA responsive & proaktif
Minggu, 02 Desember 2012 - 19:33 WIB
Gelar sidang MKH, MA responsive & proaktif
A
A
A
Sindonews.com – Adanya rencana untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk memproses Hakim Agung Achmad Yamanie dan hakim lainnya, Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan, MA cukup responsif dan proaktif dalam penyelesaian dugaan pelanggaran etik oleh majelis PK kasus Hengky.
Karena itu, kata Asep, KY memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah MA. KY memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah MA untuk menjadikan berbagai peristiwa akhir-akhir ini menjadi momentum dalam pembenahan lembaga peradilan.
“Ini momentum untuk bersih-bersih,” katanya saat dihubungi, Minggu (2/12/2012).
Untuk diketahui, Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Surabaya.
Tak puas, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Masih belum puas, Hengky mengajukan kasasi, tetapi majelis kasasi malah menjatuhkan vonis mati.
Upaya untuk mendapat korting membuahkan hasil, ketika majelis PK yang diketuai Imron Anwari beranggotakan Achmad Yamanie dan Nyak Pha membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun.
Pembatalan vonis itu sempat menimbulkan kecaman. Belakangan terkuak vonis dengan perkara No. 39 PK/Pid.Sus/2011, yang dipublikasikan di website MA pada Februari 2012, tertulis 15 tahun penjara. Akan tetapi, putusan PK yang dikirimkan ke PN Surabaya ternyata tertulis 12 tahun.
Karena itu, kata Asep, KY memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah MA. KY memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah MA untuk menjadikan berbagai peristiwa akhir-akhir ini menjadi momentum dalam pembenahan lembaga peradilan.
“Ini momentum untuk bersih-bersih,” katanya saat dihubungi, Minggu (2/12/2012).
Untuk diketahui, Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Surabaya.
Tak puas, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Masih belum puas, Hengky mengajukan kasasi, tetapi majelis kasasi malah menjatuhkan vonis mati.
Upaya untuk mendapat korting membuahkan hasil, ketika majelis PK yang diketuai Imron Anwari beranggotakan Achmad Yamanie dan Nyak Pha membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun.
Pembatalan vonis itu sempat menimbulkan kecaman. Belakangan terkuak vonis dengan perkara No. 39 PK/Pid.Sus/2011, yang dipublikasikan di website MA pada Februari 2012, tertulis 15 tahun penjara. Akan tetapi, putusan PK yang dikirimkan ke PN Surabaya ternyata tertulis 12 tahun.
(stb)