KontraS: Polisi biarkan kekerasan terhadap buruh
Sabtu, 01 Desember 2012 - 05:25 WIB
KontraS: Polisi biarkan kekerasan terhadap buruh
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merasa prihatin dengan tindak kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap kelompok buruh, dan serikat pekerja. Terlebih, polisi terkesan membiarkan penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang dari organisasi-organisasi masyarakat.
Dalam dua bulan terakhir, KontraS mencatat ada sekira empat orang anggota serikat pekerja yang dikriminalisasikan oleh aparat kepolisian, diantaranya Sartono (buruh PT Panarub Industri Tangerang), Pujianto, Doni Arianto (FSPMI Jawa Timur), dan Edi Eriawadi (Koordinator Forum Buruh Bogor Bersatu).
"Situasi ini terjadi seiring dengan meningkatnya aksi dari berbagai organisasi buruh yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, penolakan RUU Kamnas, dan RUU Ormas," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar, di Jakarta, Jumat 30 November 2012.
Dia menjelaskan, upaya kriminalisasi, dan pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi-aksi penyerangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sudah terhadap buruh, terjadi dua kali di Kabupaten Bekasi pada Oktober 2012 dan November 2012.
"Ini bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mogok, dan menyatakan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai UU lain yang berlaku secara sah di Indonesia, seperti UU HAM (Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM), UU Ketenagakerjaan (Nomor 13 tahun 2003)," terangnya.
Dia melanjutkan, hak-hak tersebut diakui pada konvensi internasional ILO (International Labor Organization). Secara umum ILO (2012) mencatat, Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan peluang kerja, dari 3 persen lebih pada 2011 menjadi 1,4 persen saja ditahun 2012.
Jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia, yakni 6 persen, maka jelas keuntungan hanya dinikmati oleh pengusaha. Pertumbuhan ekonomi tidak otomomatis memberikan peluang kerja. Ironisnya, pekerja yang ada pun tidak menikmati keuntungan dari tumbuhnya ekonomi Indonesia.
"Bahkan, sudah sepatutnya jajaran polisi perlu memberikan perlindungan keamanan, termasuk segera menangkap pelaku kekerasan dari berbagai organisasi anti buruh," tandasnya.
Dalam dua bulan terakhir, KontraS mencatat ada sekira empat orang anggota serikat pekerja yang dikriminalisasikan oleh aparat kepolisian, diantaranya Sartono (buruh PT Panarub Industri Tangerang), Pujianto, Doni Arianto (FSPMI Jawa Timur), dan Edi Eriawadi (Koordinator Forum Buruh Bogor Bersatu).
"Situasi ini terjadi seiring dengan meningkatnya aksi dari berbagai organisasi buruh yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, penolakan RUU Kamnas, dan RUU Ormas," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar, di Jakarta, Jumat 30 November 2012.
Dia menjelaskan, upaya kriminalisasi, dan pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi-aksi penyerangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sudah terhadap buruh, terjadi dua kali di Kabupaten Bekasi pada Oktober 2012 dan November 2012.
"Ini bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mogok, dan menyatakan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai UU lain yang berlaku secara sah di Indonesia, seperti UU HAM (Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM), UU Ketenagakerjaan (Nomor 13 tahun 2003)," terangnya.
Dia melanjutkan, hak-hak tersebut diakui pada konvensi internasional ILO (International Labor Organization). Secara umum ILO (2012) mencatat, Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan peluang kerja, dari 3 persen lebih pada 2011 menjadi 1,4 persen saja ditahun 2012.
Jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia, yakni 6 persen, maka jelas keuntungan hanya dinikmati oleh pengusaha. Pertumbuhan ekonomi tidak otomomatis memberikan peluang kerja. Ironisnya, pekerja yang ada pun tidak menikmati keuntungan dari tumbuhnya ekonomi Indonesia.
"Bahkan, sudah sepatutnya jajaran polisi perlu memberikan perlindungan keamanan, termasuk segera menangkap pelaku kekerasan dari berbagai organisasi anti buruh," tandasnya.
(san)