RPP penyidik KPK akan kembali digodok
Jum'at, 30 November 2012 - 19:17 WIB
RPP penyidik KPK akan kembali digodok
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rencananya, regulasi tersebut akan mengubah jangka waktu jabatan penyidik KPK yang berasal dari Polri maupun Kejaksaan. Nantinya jabatan maksimal seorang penyidik KPK menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang kembali empat tahun atau dua periode.
"Tadinya mau menambah masanya menjadi maksimal empat tahun. Itu belum tentu tepat," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Grand Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2012).
Azwar tak bisa memungkiri, jika penyidik yang berasal dari Polri memang diatur oleh Kapolri. Sehingga, Kapolri yang menentukan berapa lama penyidik dapat menjabat di lembaga antikorupsi itu.
"Jadi tidak hanya bergantung pada masanya tetapi juga izin Kapolri. Katakanlah diberi izin tiga kali sebanyak empat tahun, berarti 12 tahun, tetapi kalau Kapolri menarik, selesai juga," ucapnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, penyidik polisi yang ditaruh KPK ditempatkan oleh Kapolri dan bisa digunakan oleh KPK, sementara pembinaan masih dilakukan oleh polisi.
"Tetapi Kapolri juga jangan sampai masa tugas penyidiknya pendek-pendek, sehingga mengganggu penyidikan. Yang prinsip KPK jangan sampai kehilangan orang," tandasnya.
Dalam pembahas RPP tersebut, lanjut Azwar, akan mengikutsertakan Kepolisian dan Kejaksaan guna membahas terkait hal itu.
"Kita ajak tentunya. Penyidik ada yang dari Polisi, Kejaksaan, dan KPK," tutupnya.
Rencananya, regulasi tersebut akan mengubah jangka waktu jabatan penyidik KPK yang berasal dari Polri maupun Kejaksaan. Nantinya jabatan maksimal seorang penyidik KPK menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang kembali empat tahun atau dua periode.
"Tadinya mau menambah masanya menjadi maksimal empat tahun. Itu belum tentu tepat," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Grand Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2012).
Azwar tak bisa memungkiri, jika penyidik yang berasal dari Polri memang diatur oleh Kapolri. Sehingga, Kapolri yang menentukan berapa lama penyidik dapat menjabat di lembaga antikorupsi itu.
"Jadi tidak hanya bergantung pada masanya tetapi juga izin Kapolri. Katakanlah diberi izin tiga kali sebanyak empat tahun, berarti 12 tahun, tetapi kalau Kapolri menarik, selesai juga," ucapnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, penyidik polisi yang ditaruh KPK ditempatkan oleh Kapolri dan bisa digunakan oleh KPK, sementara pembinaan masih dilakukan oleh polisi.
"Tetapi Kapolri juga jangan sampai masa tugas penyidiknya pendek-pendek, sehingga mengganggu penyidikan. Yang prinsip KPK jangan sampai kehilangan orang," tandasnya.
Dalam pembahas RPP tersebut, lanjut Azwar, akan mengikutsertakan Kepolisian dan Kejaksaan guna membahas terkait hal itu.
"Kita ajak tentunya. Penyidik ada yang dari Polisi, Kejaksaan, dan KPK," tutupnya.
(maf)