RPP penyidik KPK akan kembali digodok

Jum'at, 30 November 2012 - 19:17 WIB
RPP penyidik KPK akan...
RPP penyidik KPK akan kembali digodok
A A A
Sindonews.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rencananya, regulasi tersebut akan mengubah jangka waktu jabatan penyidik KPK yang berasal dari Polri maupun Kejaksaan. Nantinya jabatan maksimal seorang penyidik KPK menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang kembali empat tahun atau dua periode.

"Tadinya mau menambah masanya menjadi maksimal empat tahun. Itu belum tentu tepat," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Grand Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2012).

Azwar tak bisa memungkiri, jika penyidik yang berasal dari Polri memang diatur oleh Kapolri. Sehingga, Kapolri yang menentukan berapa lama penyidik dapat menjabat di lembaga antikorupsi itu.

"Jadi tidak hanya bergantung pada masanya tetapi juga izin Kapolri. Katakanlah diberi izin tiga kali sebanyak empat tahun, berarti 12 tahun, tetapi kalau Kapolri menarik, selesai juga," ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, penyidik polisi yang ditaruh KPK ditempatkan oleh Kapolri dan bisa digunakan oleh KPK, sementara pembinaan masih dilakukan oleh polisi.

"Tetapi Kapolri juga jangan sampai masa tugas penyidiknya pendek-pendek, sehingga mengganggu penyidikan. Yang prinsip KPK jangan sampai kehilangan orang," tandasnya.

Dalam pembahas RPP tersebut, lanjut Azwar, akan mengikutsertakan Kepolisian dan Kejaksaan guna membahas terkait hal itu.

"Kita ajak tentunya. Penyidik ada yang dari Polisi, Kejaksaan, dan KPK," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved