RPP penyidik KPK akan kembali digodok

Jum'at, 30 November 2012 - 19:17 WIB
RPP penyidik KPK akan...
RPP penyidik KPK akan kembali digodok
A A A
Sindonews.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rencananya, regulasi tersebut akan mengubah jangka waktu jabatan penyidik KPK yang berasal dari Polri maupun Kejaksaan. Nantinya jabatan maksimal seorang penyidik KPK menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang kembali empat tahun atau dua periode.

"Tadinya mau menambah masanya menjadi maksimal empat tahun. Itu belum tentu tepat," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Grand Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2012).

Azwar tak bisa memungkiri, jika penyidik yang berasal dari Polri memang diatur oleh Kapolri. Sehingga, Kapolri yang menentukan berapa lama penyidik dapat menjabat di lembaga antikorupsi itu.

"Jadi tidak hanya bergantung pada masanya tetapi juga izin Kapolri. Katakanlah diberi izin tiga kali sebanyak empat tahun, berarti 12 tahun, tetapi kalau Kapolri menarik, selesai juga," ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, penyidik polisi yang ditaruh KPK ditempatkan oleh Kapolri dan bisa digunakan oleh KPK, sementara pembinaan masih dilakukan oleh polisi.

"Tetapi Kapolri juga jangan sampai masa tugas penyidiknya pendek-pendek, sehingga mengganggu penyidikan. Yang prinsip KPK jangan sampai kehilangan orang," tandasnya.

Dalam pembahas RPP tersebut, lanjut Azwar, akan mengikutsertakan Kepolisian dan Kejaksaan guna membahas terkait hal itu.

"Kita ajak tentunya. Penyidik ada yang dari Polisi, Kejaksaan, dan KPK," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved