Penyadapan KPK sah dilakukan

Jum'at, 30 November 2012 - 18:59 WIB
Penyadapan KPK sah dilakukan
Penyadapan KPK sah dilakukan
A A A
Sindonews.com - Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah suatu masalah. Tindakan itu sah jika dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menegaskan, dari awal dirinya menilai penyadapan itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, KPK diperbolehkan melakukan penyadapan atas orang tertentu untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terkait pengembangan kasus.

"Boleh penyadapan KPK kok, boleh untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan untuk pengembangan kasus," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi SINDO, Jumat (30/11/12).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melanjutkan, yang menjadi persoalan sampai sekarang, di Indonesia belum ada Undang-undang (UU) Penyadapan. Sudah terlalu banyak lembaga yang melakukan penyadapan seperti Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan KPK.

"Agar siapapun yang melakukan penyadapan taat dan tunduk pada aturan yang tertuang dalam undang-undang itu sendiri," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
Berita Terkini
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved