Penyadapan KPK sah dilakukan

Jum'at, 30 November 2012 - 18:59 WIB
Penyadapan KPK sah dilakukan
Penyadapan KPK sah dilakukan
A A A
Sindonews.com - Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah suatu masalah. Tindakan itu sah jika dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menegaskan, dari awal dirinya menilai penyadapan itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, KPK diperbolehkan melakukan penyadapan atas orang tertentu untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terkait pengembangan kasus.

"Boleh penyadapan KPK kok, boleh untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan untuk pengembangan kasus," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi SINDO, Jumat (30/11/12).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melanjutkan, yang menjadi persoalan sampai sekarang, di Indonesia belum ada Undang-undang (UU) Penyadapan. Sudah terlalu banyak lembaga yang melakukan penyadapan seperti Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan KPK.

"Agar siapapun yang melakukan penyadapan taat dan tunduk pada aturan yang tertuang dalam undang-undang itu sendiri," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)