Penyadapan KPK sah dilakukan

Jum'at, 30 November 2012 - 18:59 WIB
Penyadapan KPK sah dilakukan
Penyadapan KPK sah dilakukan
A A A
Sindonews.com - Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah suatu masalah. Tindakan itu sah jika dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menegaskan, dari awal dirinya menilai penyadapan itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, KPK diperbolehkan melakukan penyadapan atas orang tertentu untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terkait pengembangan kasus.

"Boleh penyadapan KPK kok, boleh untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan untuk pengembangan kasus," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi SINDO, Jumat (30/11/12).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melanjutkan, yang menjadi persoalan sampai sekarang, di Indonesia belum ada Undang-undang (UU) Penyadapan. Sudah terlalu banyak lembaga yang melakukan penyadapan seperti Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan KPK.

"Agar siapapun yang melakukan penyadapan taat dan tunduk pada aturan yang tertuang dalam undang-undang itu sendiri," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved