PDIP bangga, Megawati 5 besar survei LSI
Jum'at, 30 November 2012 - 11:58 WIB
PDIP bangga, Megawati 5 besar survei LSI
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri masuk lima besar tokoh nasional yang mampu berdiri diatas semua golongan.
Ketua Fraksi PDIP DPR Puan Maharani mengatakan, sudah seharusnya pemimpin nasional memperjuangkan kepentingan bangsa dan rakyatnya.
"Tentu PDIP bersyukur ketika Ketua Umum kami mendapat pengakuan dari opinion leaders Indonesia, sebagai salah satu tokoh yang dapat berdiri di atas semua kelompok atau golongan," kata Puan, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (30/11/2012).
Menurut Puan, secara konstitusional, Presiden harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai pembukaan UUD 1945.
"Nah karena mempunyai tugas konstitusional, kita tidak boleh lupa bahwa capres (calon presiden)/cawapres (calon wakil presiden) itu harus memenuhi syarat konstitusional saat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol sesuai dengan threshold di UU Pilpres," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tokoh nasional yang berniat maju sebagai capres, sebaiknya mengetahui syarat konstitusional untuk menjadi capres/cawapres. Supaya, saat terpilih tidak memberikan harapan semu dengan berbagai retorika.
"Perlu diingat, posisi RI 1 dan RI 2 adalah jabatan yang harus bisa menjaga, menjalankan, dan melaksanakan empat pilar bangsa, sebagai satu kesatuan yang utuh," pungkasnya.
Ketua Fraksi PDIP DPR Puan Maharani mengatakan, sudah seharusnya pemimpin nasional memperjuangkan kepentingan bangsa dan rakyatnya.
"Tentu PDIP bersyukur ketika Ketua Umum kami mendapat pengakuan dari opinion leaders Indonesia, sebagai salah satu tokoh yang dapat berdiri di atas semua kelompok atau golongan," kata Puan, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (30/11/2012).
Menurut Puan, secara konstitusional, Presiden harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai pembukaan UUD 1945.
"Nah karena mempunyai tugas konstitusional, kita tidak boleh lupa bahwa capres (calon presiden)/cawapres (calon wakil presiden) itu harus memenuhi syarat konstitusional saat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol sesuai dengan threshold di UU Pilpres," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tokoh nasional yang berniat maju sebagai capres, sebaiknya mengetahui syarat konstitusional untuk menjadi capres/cawapres. Supaya, saat terpilih tidak memberikan harapan semu dengan berbagai retorika.
"Perlu diingat, posisi RI 1 dan RI 2 adalah jabatan yang harus bisa menjaga, menjalankan, dan melaksanakan empat pilar bangsa, sebagai satu kesatuan yang utuh," pungkasnya.
(maf)