Kompol Hendy belum tentu benar 100 persen
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pernyataan eks penyidik KPK Kompol Hendy F Kurniawan belum tentu benar 100 persen.
"Kan tidak selalu 100 persen benar atau 50 persen benar atau 100 persen salah atau 50 persen benar. Bisa ada 50 persen benar, 50 persen salah. Karena, dari pernyataan eks penyidik Polri dan kejaksaan, ada yang bertabrakan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Dia menuturkan, eks penyidik KPK yang berasal dari unsur kejaksaan yang bertugas satu tim dengan Hendy menyampaikan, apa yang dilakukan KPK dan Abraham dalam gelar perkara sesuai prosedur.
"Saya berbicara itu soal satu atau dua yang mangatakan. Itu dari puluhan atau ratusan yang ada dan pernah ada di KPK. Harus dipahami dulu. Karena ada testimoni yang berbeda," paparnya.
Dia berharap, publik jangan menyimpulkan langsung ada yang tak beres, dan ada yang tidak profesional dalam bertugas di KPK.
Apalagi sampai menyerang ke pribadi Ketua KPK. Johan menyatakan, dari dua kasus yang disampaikan Hendy yakni kasus Miranda S Goeltom dan Angelina Sondakh, semuanya melalui mekanisme dan jalur yang benar.
"Kalau salah, mana mungkin hakim di pengadilan memutus vonis tersangka Miranda bersalah. Ini kan dia di vonis bersalah. Soal sprindiknya Angelina, itu kan sudah lama diperbincangkan. Kalau itu salah, kenapa bisa masuk ke pengadilan. Sekarangkan pun bisa disidangkan," paparnya.
Johan membeberkan, terkait pernyataan Hendy pun tidak bisa disangkutpautkan dengan institusi KPK dan Polri. Menurutnya, dari pemberitaan Polri sudah menyampaikan Hendy berbicara tanpa sepengetahuan institusi dan akan diberi sanksi.
"Artinya apa? itu orang perorang. Sejauh yang saya tahu dan saya baca pengundurannya itu dengan kalimat yang bagus. Di surat tidak ada sama sekali perkataan-perkataan yang diungkapkannya beberapa hari lalu di media. KPK menganggap itu pribadi-pribadi bukan institusi," tandasnya.
"Kan tidak selalu 100 persen benar atau 50 persen benar atau 100 persen salah atau 50 persen benar. Bisa ada 50 persen benar, 50 persen salah. Karena, dari pernyataan eks penyidik Polri dan kejaksaan, ada yang bertabrakan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Dia menuturkan, eks penyidik KPK yang berasal dari unsur kejaksaan yang bertugas satu tim dengan Hendy menyampaikan, apa yang dilakukan KPK dan Abraham dalam gelar perkara sesuai prosedur.
"Saya berbicara itu soal satu atau dua yang mangatakan. Itu dari puluhan atau ratusan yang ada dan pernah ada di KPK. Harus dipahami dulu. Karena ada testimoni yang berbeda," paparnya.
Dia berharap, publik jangan menyimpulkan langsung ada yang tak beres, dan ada yang tidak profesional dalam bertugas di KPK.
Apalagi sampai menyerang ke pribadi Ketua KPK. Johan menyatakan, dari dua kasus yang disampaikan Hendy yakni kasus Miranda S Goeltom dan Angelina Sondakh, semuanya melalui mekanisme dan jalur yang benar.
"Kalau salah, mana mungkin hakim di pengadilan memutus vonis tersangka Miranda bersalah. Ini kan dia di vonis bersalah. Soal sprindiknya Angelina, itu kan sudah lama diperbincangkan. Kalau itu salah, kenapa bisa masuk ke pengadilan. Sekarangkan pun bisa disidangkan," paparnya.
Johan membeberkan, terkait pernyataan Hendy pun tidak bisa disangkutpautkan dengan institusi KPK dan Polri. Menurutnya, dari pemberitaan Polri sudah menyampaikan Hendy berbicara tanpa sepengetahuan institusi dan akan diberi sanksi.
"Artinya apa? itu orang perorang. Sejauh yang saya tahu dan saya baca pengundurannya itu dengan kalimat yang bagus. Di surat tidak ada sama sekali perkataan-perkataan yang diungkapkannya beberapa hari lalu di media. KPK menganggap itu pribadi-pribadi bukan institusi," tandasnya.
(mhd)