Lindungi hakim lain, Yamanie pasang badan
Kamis, 29 November 2012 - 21:51 WIB
Lindungi hakim lain, Yamanie pasang badan
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Agung Achmad Yamanie tidak mengakui keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan pemalsuan vonis Peninjauan Kembali (PK) untuk pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hangky Gunawan. Di sisi lain Komisi Yudisial (KY) meyakini manipulasi semacam itu sulit dilakukan oleh pelaku tunggal.
"(Achmad) Yamanie ini pasang badan, hanya dia yang melakukan. Pokoknya Yamanie ngaku melakukan sendiri, tidak bersama dengan majelis lain," ujar Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2012).
Yamanie adalah hakim agung yang mengajukan pengunduran diri, karena diduga melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) dengan membubuhkan tulisan tangan yang mengubah putusan PK Hangky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Yamanie ini, menurut Marzuki adalah moment penting untuk membongkar semua kejanggalan dibelakang vonis-vonis MA pada pelaku kejahatan narkotika.
Antara lain, ketidaklaziman putusan PK mengurangi hukuman pada terpidana, karena biasanya putusan itu hanya menerima atau menolak permohonan.
Kemudian, jika memang hukuman mati seperti alasan majelis PK bertentangan dengan HAM, mengapa tidak dijatuhi penjara seumur hidup sebagai pengganti hukuman mati.
"MKH itu ujungnya pasti pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat. MKH kan karena ada pelanggaran berat, moment pembelaan diri. Tapi, bukan tidak mungkin dia mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Putusan Yamanie ini diambil bersama-sama dengan hakim Imron Anwari yang juga ketua majelis dan Nyak Pha.
Belakangan, polemik tentang putusan narkotika yang diputus oleh Imron Anwari semakin menjadi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap terpidana kasus narkotika Hillary K Chimize dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Putusan Imron Anwari juga menjadi polemik saat membebaskan pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hangky Gunawan, dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara 15 tahun.
Belakangan diketahui, putusan tersebut dimanipulasi oleh Yamanie menjadi 12 tahun penjara. Yamanie sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang MKH untuk menentukan nasibnya sebagai hakim agung.
Saat dihubungi, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, MKH akan digelar sekitar tanggal 10 Desember 2012. Pelaksanaanya menunggu para komisioner merampungkan seleksi calon hakim agung, dan para hakim menyelesaikan tugas masing-masing. "Yang jelas mengarahkan ke sanksi berat," katanya.
"(Achmad) Yamanie ini pasang badan, hanya dia yang melakukan. Pokoknya Yamanie ngaku melakukan sendiri, tidak bersama dengan majelis lain," ujar Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2012).
Yamanie adalah hakim agung yang mengajukan pengunduran diri, karena diduga melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) dengan membubuhkan tulisan tangan yang mengubah putusan PK Hangky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Yamanie ini, menurut Marzuki adalah moment penting untuk membongkar semua kejanggalan dibelakang vonis-vonis MA pada pelaku kejahatan narkotika.
Antara lain, ketidaklaziman putusan PK mengurangi hukuman pada terpidana, karena biasanya putusan itu hanya menerima atau menolak permohonan.
Kemudian, jika memang hukuman mati seperti alasan majelis PK bertentangan dengan HAM, mengapa tidak dijatuhi penjara seumur hidup sebagai pengganti hukuman mati.
"MKH itu ujungnya pasti pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat. MKH kan karena ada pelanggaran berat, moment pembelaan diri. Tapi, bukan tidak mungkin dia mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Putusan Yamanie ini diambil bersama-sama dengan hakim Imron Anwari yang juga ketua majelis dan Nyak Pha.
Belakangan, polemik tentang putusan narkotika yang diputus oleh Imron Anwari semakin menjadi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap terpidana kasus narkotika Hillary K Chimize dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Putusan Imron Anwari juga menjadi polemik saat membebaskan pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hangky Gunawan, dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara 15 tahun.
Belakangan diketahui, putusan tersebut dimanipulasi oleh Yamanie menjadi 12 tahun penjara. Yamanie sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang MKH untuk menentukan nasibnya sebagai hakim agung.
Saat dihubungi, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, MKH akan digelar sekitar tanggal 10 Desember 2012. Pelaksanaanya menunggu para komisioner merampungkan seleksi calon hakim agung, dan para hakim menyelesaikan tugas masing-masing. "Yang jelas mengarahkan ke sanksi berat," katanya.
(mhd)