Polri harus tindak tegas Kompol Hendy
Kamis, 29 November 2012 - 19:43 WIB
Polri harus tindak tegas Kompol Hendy
A
A
A
Sindonews.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Polisi (Kompol) Hendy F Kurniawan seharusnya mendapatkan sanksi yang tegas. Pasalnya, tindakan eks penyidik itu akan berimbas kepada institusinya dan juga institusi lainnya.
"Tindakan tersebut harus ditindak tegas. Jangan sampai tindakan itu diikuti oleh anggota polisi yang lain, yang nantinya lembaga tersebut menjadi liar," kata Pengamat Kepolisian Bambang widodo Umar saat dikonfirmasi oleh Sindonews, Kamis (29/11/2012).
Dia mengatakan, jika Hendy menjelek-jelekkan lembaga anti korupsi itu sama saja dengan menjelek-jelekkan institusinya sendiri. Oleh sebab itu, lebih baik Hendy dikenakan sanksi internal.
"Misalnya bawa sidang kode etik, atau sidang disiplin. Karena dia sudah menjelekkan lembaga lain," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Dia menjelaskan, dalam menyampaikan sesuatunya atas nama instutusi Polri harus melalui mekanisme yang ada di prosedur tetap (Protap). "Seharusnya dia mengikuti aturan-aturan yang ada di protap," tambahnya.
Sebelumnya, setelah keluar dari penyidik KPK, Kompol Hendy F Kurniawan langsung membeberkan kinerja KPK yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Salah satunya terkait penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Dalam penetapan tersangka itu, Kompol Hendy menilai Pimpinan KPK Abraham Samad tidak melalui mekanisme SOP yang ada.
"Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan tidak ada alat bukti dalam kasus itu dan kami sudah tuangkan dalam notulen. Memang enggak ada bukti," ujar Hendy di Balai Wartawan, Bareskrim Mabes Polri, Selasa 27 November 2012 lalu.
"Tindakan tersebut harus ditindak tegas. Jangan sampai tindakan itu diikuti oleh anggota polisi yang lain, yang nantinya lembaga tersebut menjadi liar," kata Pengamat Kepolisian Bambang widodo Umar saat dikonfirmasi oleh Sindonews, Kamis (29/11/2012).
Dia mengatakan, jika Hendy menjelek-jelekkan lembaga anti korupsi itu sama saja dengan menjelek-jelekkan institusinya sendiri. Oleh sebab itu, lebih baik Hendy dikenakan sanksi internal.
"Misalnya bawa sidang kode etik, atau sidang disiplin. Karena dia sudah menjelekkan lembaga lain," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Dia menjelaskan, dalam menyampaikan sesuatunya atas nama instutusi Polri harus melalui mekanisme yang ada di prosedur tetap (Protap). "Seharusnya dia mengikuti aturan-aturan yang ada di protap," tambahnya.
Sebelumnya, setelah keluar dari penyidik KPK, Kompol Hendy F Kurniawan langsung membeberkan kinerja KPK yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Salah satunya terkait penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Dalam penetapan tersangka itu, Kompol Hendy menilai Pimpinan KPK Abraham Samad tidak melalui mekanisme SOP yang ada.
"Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan tidak ada alat bukti dalam kasus itu dan kami sudah tuangkan dalam notulen. Memang enggak ada bukti," ujar Hendy di Balai Wartawan, Bareskrim Mabes Polri, Selasa 27 November 2012 lalu.
(mhd)