Rabu depan, BK putuskan kasus pemerasan BUMN
Kamis, 29 November 2012 - 15:47 WIB
Rabu depan, BK putuskan kasus pemerasan BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Terkait kasus dugaan pemerasan oknum DPR terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Kehormatan (BK) DPR secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
Ketua BK M Prakosa mengatakan, paling lambat, Rabu 5 Desember 2012, kasus yang berawal dari ocehan Menteri BUMN Dahlan Iskan itu, akan diputuskan.
"Rabu malam, kami agendakan untuk diambil keputusan," kata M Prakosa saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, keputusan diambil hari Rabu karena masih ada beberapa pihak yang belum dikonfrontir.
"Masih ada yang belum kami panggil secara bersamaan, yaitu Pak Idris Laena (anggota DPR) dan Direksi PT PAL. Akan kami jadwalkan pemanggilan tersebut hari Selasa 4 Desember," tandasnya.
Ketua BK M Prakosa mengatakan, paling lambat, Rabu 5 Desember 2012, kasus yang berawal dari ocehan Menteri BUMN Dahlan Iskan itu, akan diputuskan.
"Rabu malam, kami agendakan untuk diambil keputusan," kata M Prakosa saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, keputusan diambil hari Rabu karena masih ada beberapa pihak yang belum dikonfrontir.
"Masih ada yang belum kami panggil secara bersamaan, yaitu Pak Idris Laena (anggota DPR) dan Direksi PT PAL. Akan kami jadwalkan pemanggilan tersebut hari Selasa 4 Desember," tandasnya.
(maf)