Kompol Hendy langgar kode etik profesi
A
A
A
Sindonews.com - Tudingan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama Kompol Hendy F Kurniawan soal Pimpinan KPK Abraham Samad tidak memiliki kompetensi memimpin lembaga antikorupsi dan seringkali melanggar standar operasional prosedur (SOP) dinilai melanggar kode etik.
"Saya kira itu langgar kode etik KPK. Dan juga langgar kode etik profesi polisi," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi SINDO, Rabu (28/11/2012) malam.
Harusnya ungkap Oce, para eks penyidik siapapun itu tidak boleh mengungkapkan prosedur yang dijalankan KPK. Apalagi prosedur itu berkaitan dengan tindakan penegakan hukum.
"Ada hal-hal yang tidak boleh diumbar ke pihak lain. Itu kode etik profesi," tandasnya.
Sebelumnya, Abraham Samad dituding tidak memiliki kompetensi memimpin lembaga antikorupsi. Saat melaksanakan fungsinya, Abraham seringkali melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Pernyataan itu dikemukakan dua perwira Polri yang pernah menjadi penyidik di KPK yakni. Kompol Hendy F Kurniawan dan AKBP Yudiawan.
Hendy F Kurniawan yang bertugas di KPK sejak 2008 dan mengundurkan diri per 1 November 2012 mengungkap beberapa hal yang menurutnya merupakan bukti ketidakprofesionalan Abraham Samad dalam memimpin KPK.
Di antaranya, Abraham memaksakan kehendak agar Miranda ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, baik penyidik maupun JPU tidak menemukan ada alat bukti yang bisa menetapkan status tersangka pada Miranda.
Status tersangka yang dipaksakan juga terjadi pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet yang melibatkan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh.
Penetapan status tersangka kepada Angelina diputuskan tanpa surat perintah penyidikan (sprindik). Bahkan map yang diacungkan Abraham ke hadapan media saat penetepan itu kosong.
"Saya kira itu langgar kode etik KPK. Dan juga langgar kode etik profesi polisi," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi SINDO, Rabu (28/11/2012) malam.
Harusnya ungkap Oce, para eks penyidik siapapun itu tidak boleh mengungkapkan prosedur yang dijalankan KPK. Apalagi prosedur itu berkaitan dengan tindakan penegakan hukum.
"Ada hal-hal yang tidak boleh diumbar ke pihak lain. Itu kode etik profesi," tandasnya.
Sebelumnya, Abraham Samad dituding tidak memiliki kompetensi memimpin lembaga antikorupsi. Saat melaksanakan fungsinya, Abraham seringkali melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Pernyataan itu dikemukakan dua perwira Polri yang pernah menjadi penyidik di KPK yakni. Kompol Hendy F Kurniawan dan AKBP Yudiawan.
Hendy F Kurniawan yang bertugas di KPK sejak 2008 dan mengundurkan diri per 1 November 2012 mengungkap beberapa hal yang menurutnya merupakan bukti ketidakprofesionalan Abraham Samad dalam memimpin KPK.
Di antaranya, Abraham memaksakan kehendak agar Miranda ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, baik penyidik maupun JPU tidak menemukan ada alat bukti yang bisa menetapkan status tersangka pada Miranda.
Status tersangka yang dipaksakan juga terjadi pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet yang melibatkan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh.
Penetapan status tersangka kepada Angelina diputuskan tanpa surat perintah penyidikan (sprindik). Bahkan map yang diacungkan Abraham ke hadapan media saat penetepan itu kosong.
(mhd)