Kompol Hendy langgar kode etik profesi

Kamis, 29 November 2012 - 02:02 WIB
Kompol Hendy langgar...
Kompol Hendy langgar kode etik profesi
A A A
Sindonews.com - Tudingan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama Kompol Hendy F Kurniawan soal Pimpinan KPK Abraham Samad tidak memiliki kompetensi memimpin lembaga antikorupsi dan seringkali melanggar standar operasional prosedur (SOP) dinilai melanggar kode etik.

"Saya kira itu langgar kode etik KPK. Dan juga langgar kode etik profesi polisi," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi SINDO, Rabu (28/11/2012) malam.

Harusnya ungkap Oce, para eks penyidik siapapun itu tidak boleh mengungkapkan prosedur yang dijalankan KPK. Apalagi prosedur itu berkaitan dengan tindakan penegakan hukum.

"Ada hal-hal yang tidak boleh diumbar ke pihak lain. Itu kode etik profesi," tandasnya.

Sebelumnya, Abraham Samad dituding tidak memiliki kompetensi memimpin lembaga antikorupsi. Saat melaksanakan fungsinya, Abraham seringkali melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Pernyataan itu dikemukakan dua perwira Polri yang pernah menjadi penyidik di KPK yakni. Kompol Hendy F Kurniawan dan AKBP Yudiawan.

Hendy F Kurniawan yang bertugas di KPK sejak 2008 dan mengundurkan diri per 1 November 2012 mengungkap beberapa hal yang menurutnya merupakan bukti ketidakprofesionalan Abraham Samad dalam memimpin KPK.

Di antaranya, Abraham memaksakan kehendak agar Miranda ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, baik penyidik maupun JPU tidak menemukan ada alat bukti yang bisa menetapkan status tersangka pada Miranda.

Status tersangka yang dipaksakan juga terjadi pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet yang melibatkan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh.

Penetapan status tersangka kepada Angelina diputuskan tanpa surat perintah penyidikan (sprindik). Bahkan map yang diacungkan Abraham ke hadapan media saat penetepan itu kosong.
(mhd)
Berita Terkait
Giliran Kasatgas Penyidikan...
Giliran Kasatgas Penyidikan KPK Kembali ke Polri
Asisten Hasto Laporkan...
Asisten Hasto Laporkan Rosa Purba Bekti Penyidik KPK dari Polri ke Dewas KPK
Diduga Peras Walkot...
Diduga Peras Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK dari Polri Ditahan
15 Personel Polri Dikirim...
15 Personel Polri Dikirim ke KPK untuk Jadi Penyidik
Kuasa Hukum Asisten...
Kuasa Hukum Asisten Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Sepekan Berlaku, Israel...
Sepekan Berlaku, Israel Langgar Gencatan Senjata 129 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved