KY minta hak beracara Imron dicabut

Rabu, 28 November 2012 - 18:59 WIB
KY minta hak beracara Imron dicabut
KY minta hak beracara Imron dicabut
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) mendesak agar Mahkamah Agung (MA) untuk segera mencabut hak beracara Hakim Agung Imron Anwari dan memeriksa semua putusan yang diambilnya dalam ranah teknis yudisial.

Sebagai Hakim Agung Imron sudah sering membuat kontroversi dalam putusannya, sehingga wajar jika muncul kecurigaan dia tidak independen saat menjatuhkan vonis.

"Mulai sekarang, itu majelis yang dipimpin oleh Imron (Anwari) jangan lain dikasih, cabut perkara yang ada di tangan mereka. Ini tinggal kemauan MA, karena berkali-kali kontroversial. Kita ini bukan anak kecil yang tidak mengerti dunia. Lagi-lagi Imron," ujar Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).

Menurutnya, MA tidak bisa selalu berlindung di balik konsep independensi hakim. Jika memang ada hakim yang tidak fair, maka harus diperiksa. Independensi hakim, tidak boleh menjadi tameng hakim jahat untuk melindungi aksinya.

Polemik tentang putusan narkotika yang diputus oleh Imron Anwari semakin menjadi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap terpidana kasus narkotika Hillary K Chimize dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan.

Chimize kembali ikut mengendalikan bisnis barang haram itu, padahal hukumannya dikurangi lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), dari hukuman mati menjadi penjara selama 12 tahun. PK ini diambil oleh Imron Anwari sebagai ketua majelis, Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota pada 6 oktober 2010.

Putusan Imron Anwari juga menjadi polemik saat membebaskan pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hangky Gunawan dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara 15 tahun. Belakangan diketahui, putusan tersebut dimanipulasi oleh hakim agung Yamanie menjadi 12 tahun penjara.

Yamanie sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menentukan nasibnya sebagai hakim agung.

Rangkaian kejadian itu, menurut Marzuki, petunjuk signifikan yang memperjelas dugaan yang disinyalir banyak pihak ada ketidakberesan di tubuh lembaga peradilan tertinggi itu.

"Ini makin relevan untuk didalami oleh KY. Nambah petunjuk signifikan, kita sedang rangkai petunjuk-petunjuk itu, dari satu peristiwa ke yang lain dari cerita satu ke yang lain," ujarnya.

Menurutnya, MA harus memeriksa dugaan-dugaan kejanggalan yang muncul ke publik dalam putusan tersebut. Antara lain, ketidaklaziman putusan PK mengurangi hukuman pada terpidana, karena biasanya putusan itu hanya menerima atau menolak permohonan.

MA, menurut Marzuki, seharusnya mempunyai banyak keleluasaan untuk memeriksa Imron secara internal. Mereka mempunyai jangkauan yang lebih dekat dan berada pada tempat yang sama, seharunya bisa mencium gelagat mencurigakan sejak awal.

"Dari dulu momentumnya banyak untuk membersihkan hakim nakal," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8867 seconds (0.1#10.140)
pixels