KPU kantongi tiga nama gantikan sekjen
Rabu, 28 November 2012 - 03:20 WIB
KPU kantongi tiga nama gantikan sekjen
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengaku sudah mengantongi tiga nama untuk menggantikan sekjen KPU yang baru mendapat sanksi etik dari Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
"Kami sudah sebut tiga nama kepada Presiden sebagai calon Sekjen yang penuhi sarat sebagaimana ketentuan Undang-undang," ujar Husni saat RDP dengan Komisi II, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012) malam.
Namun Husni tidak menjelaskan secara rinci siapa tiga yang dimaksud. Selain itu, pihaknya mengaku juga akan segera menunjuk pelaksana tugas Harian (plt).
"Kita juga akan tunjuk plt biro hukum yang kosong," ujar Husni.
Seperti diketahui, sebelumnya DKPP RI menyatakan, keempat pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Keempat pejabat tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi, Wakil Sekjen KPU atau Ketua Pokja verifikasi partai politik Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan.
"Kami sudah sebut tiga nama kepada Presiden sebagai calon Sekjen yang penuhi sarat sebagaimana ketentuan Undang-undang," ujar Husni saat RDP dengan Komisi II, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012) malam.
Namun Husni tidak menjelaskan secara rinci siapa tiga yang dimaksud. Selain itu, pihaknya mengaku juga akan segera menunjuk pelaksana tugas Harian (plt).
"Kita juga akan tunjuk plt biro hukum yang kosong," ujar Husni.
Seperti diketahui, sebelumnya DKPP RI menyatakan, keempat pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Keempat pejabat tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi, Wakil Sekjen KPU atau Ketua Pokja verifikasi partai politik Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan.
(rsa)