KY periksa sendiri hakim anggota PK Hengky
Selasa, 27 November 2012 - 20:16 WIB
KY periksa sendiri hakim anggota PK Hengky
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) akhirnya memutuskan untuk memeriksa sendiri Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha. Kedua hakim ini merupakan anggota majelis Peninjauan Kembali (PK) yang memutuskan mengurangi hukuman bandar ekstasi Hengky Gunawan.
Sebelumnya KY sempat mempertimbangkan opsi pemeriksaan bersama dengan Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mengatakan, pemeriksaan sendiri akan lebih menghasilkan data yang mendalam dibanding dilakukan bersama dengan hakim agung. Para hakim biasanya mempunyai beban psikologis diperiksa oleh sesama hakim.
"Saya pikir teman-teman hakim agung itu akan enjoy kalau diperiksa KY dulu, enggak ada beban psikologis dengan sesama hakim agung," ujarnya di Gedung KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).
KY pernah membuktikan efektivitas pemeriksaan ini. Saat Hakim Muhtadi Asnun yang diduga menerima suap dari terpidana mafia pajak Gayus Tambunan diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) MA, tidak ada pengakuan yang muncul darinya.
Namun saat KY memeriksa, terungkap Asnun menerima uang Rp50 juta dari Gayus. Bukti terakhirnya, adalah hakim pemakai narkoba Puji Widjayanto yang mengatakan tidak ada hakim lain pemakai narkoba saat diperiksa Bawas. Namun saat diperiksa KY, Puji mengungkapkan ada beberapa hakim yang menggunakan narkoba.
Menurutnya, KY juga akan meminta berita acara pemeriksaan internal yang dilakukan MA terhadap dua hakim agung untuk melengkapi berkas pemeriksaannya. Jika hasil pemeriksaan KY nantinya berbeda dengan Mahkamah Agung, maka akan dilakukan pemeriksaan bersama.
Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim tidak akan mempengaruhi putusan hukuman 15 tahun terhadap Hengky Gunawan.
Menurut Suparman, Imron dan Nyak layak untuk diperiksa terkait hal yang memengaruhi independensinya dalam memutus. Kecurigaan bermula saat putusan PK tersebut malah mengurangi hukuman yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya, padahal biasanya putusan PK hanya menerima atau menolak permohonan.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan dijatuhi hukuman mati oleh majelis kasasi MA, setelah sebelumnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun majelis PK mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun penjara, kemudian dimanipulasi menjadi 12 tahun penjara.
"Apa betul ada suap di balik itu. Nantinya kita akan kembangkan adanya dugaan pelanggaran lain dari hasil wawancara," ujar Suparman.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, dalam kasus ini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) harus dibentuk agar lembaga MA dan hakim agung lain yang berintegritas tidak ikut tercemar nama baiknya. Selama ini, hanya hakim pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama saja yang pernah merasakan pemeriksaan MKH.
"Jika itu diteruskan dikira kalau hakim agung memiliki kekebalan. Jika hal itu dibiarkan maka Hakim Agung lain akan ikut melakukan hal yang sama,"ujarnya.
Sebelumnya KY sempat mempertimbangkan opsi pemeriksaan bersama dengan Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mengatakan, pemeriksaan sendiri akan lebih menghasilkan data yang mendalam dibanding dilakukan bersama dengan hakim agung. Para hakim biasanya mempunyai beban psikologis diperiksa oleh sesama hakim.
"Saya pikir teman-teman hakim agung itu akan enjoy kalau diperiksa KY dulu, enggak ada beban psikologis dengan sesama hakim agung," ujarnya di Gedung KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).
KY pernah membuktikan efektivitas pemeriksaan ini. Saat Hakim Muhtadi Asnun yang diduga menerima suap dari terpidana mafia pajak Gayus Tambunan diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) MA, tidak ada pengakuan yang muncul darinya.
Namun saat KY memeriksa, terungkap Asnun menerima uang Rp50 juta dari Gayus. Bukti terakhirnya, adalah hakim pemakai narkoba Puji Widjayanto yang mengatakan tidak ada hakim lain pemakai narkoba saat diperiksa Bawas. Namun saat diperiksa KY, Puji mengungkapkan ada beberapa hakim yang menggunakan narkoba.
Menurutnya, KY juga akan meminta berita acara pemeriksaan internal yang dilakukan MA terhadap dua hakim agung untuk melengkapi berkas pemeriksaannya. Jika hasil pemeriksaan KY nantinya berbeda dengan Mahkamah Agung, maka akan dilakukan pemeriksaan bersama.
Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim tidak akan mempengaruhi putusan hukuman 15 tahun terhadap Hengky Gunawan.
Menurut Suparman, Imron dan Nyak layak untuk diperiksa terkait hal yang memengaruhi independensinya dalam memutus. Kecurigaan bermula saat putusan PK tersebut malah mengurangi hukuman yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya, padahal biasanya putusan PK hanya menerima atau menolak permohonan.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan dijatuhi hukuman mati oleh majelis kasasi MA, setelah sebelumnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun majelis PK mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun penjara, kemudian dimanipulasi menjadi 12 tahun penjara.
"Apa betul ada suap di balik itu. Nantinya kita akan kembangkan adanya dugaan pelanggaran lain dari hasil wawancara," ujar Suparman.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, dalam kasus ini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) harus dibentuk agar lembaga MA dan hakim agung lain yang berintegritas tidak ikut tercemar nama baiknya. Selama ini, hanya hakim pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama saja yang pernah merasakan pemeriksaan MKH.
"Jika itu diteruskan dikira kalau hakim agung memiliki kekebalan. Jika hal itu dibiarkan maka Hakim Agung lain akan ikut melakukan hal yang sama,"ujarnya.
(mhd)