Dirut Merpati tak sampaikan hal baru

Selasa, 27 November 2012 - 19:50 WIB
Dirut Merpati tak sampaikan...
Dirut Merpati tak sampaikan hal baru
A A A
Sindonews.com - Tidak ada materi yang baru dalam pertemuan Badan Kehormatan (BK) DPR dengan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo. Karena, Rudy hanya menyampaikan pengulangan dan penguatan.

"Tidak ada hal baru apa yang dikatakan Pak Rudy sama seperti apa yang pernah disampaikannya pada pertemuan yang lalu. Semuanya bersifat pengulangan dan penguatan," ujar Ketua BK DPR Muhammad Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Dia mengklarifikasai nama-nama yang disetor ke BK beberapa waktu lalu. Karena, Rudy salah mengidentifikasi oknum. Hal tersebut juga dijelaskan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Soal nama-nama yang direvisi, dia mengaku kalau dia salah identifikasi salah lihat dan salah dengar," imbuhnya.

Adapun Rudy, setelah menghadiri pertemuannya dengan BK, bungkam dan tidak mau menjelaskan perihal kasus tersebut. Dia berusaha menghindari para wartawan tanpa berbicara sepatah kata pun.

Diberitakan sebelumnya, besok BK akan melakukan konfrontasi antara Dirut PT MNA dengan beberapa anggota Komisi XI salah satunya Sumaryoto. Karena diketahui Sumaryoto mengadakan beberapa kali pertemuan dengan PT MNA di luar rapat.

"Jadi konfrontasi tersebut akan mendalami tentang pertemuan yang tanggal 1 Oktober itu dan juga pertemuan pribadi antara Sumaryoto dengan Merpati yang dilakukan berkali-kali itu," jelasnya.

Dijelaskan Prakosa, BK akan menjalankan beberapa mekanisme apabila memang ditemukan adanya pelanggaran etika. Jadi mekanisme BK itu, apabila ada dugaan yang dilakukan oleh anggota dewan maka BK melakukan penyelidikan dan klarifikasi.

"Setelah itu BK melakukan rapat dan akan diambil kesimpulan apakah ada pelanggaran etika atau tidak. Kalau ada itu akan berlaku berat atau ringan, kalau tidak ada pelanggaran etika akan kita lakukan yang namanya rehabilitasi dan nantinya akan berpulang ke anggota itu untuk melakukan langkah apapun setelah kita putuskan," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
Erick Thohir Ramal hanya...
Erick Thohir Ramal hanya 11 BUMN yang Bisa Setor Upeti ke Negara
DPR Didesak Bentuk Pansus...
DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia
Tak Pernah Bayar Upeti...
Tak Pernah Bayar Upeti ke Negara, PETI Langgar Konstitusi
Erick Thohir Lapor Rencana...
Erick Thohir Lapor Rencana Merger BUMN Galangan ke DPR
Komisi VI DPR Minta...
Komisi VI DPR Minta Performa Kementerian BUMN Terus Dijaga
Erick Thohir Pamer ke...
Erick Thohir Pamer ke DPR, Kontribusi BUMN Tembus Rp1.200 Triliun
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved