Investigasi Yamani, KY dan MA bentuk MKH
Senin, 26 November 2012 - 22:29 WIB
Investigasi Yamani, KY dan MA bentuk MKH
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akhirnya sepakat membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dugaan pelangaran etika dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Achmad Yamani.
Meski ada kesepakatan soal penanganan dugaan pelanggaran etika itu, KY tetap mendorong agar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh hakim Yamanie tetap dituntaskan oleh aparat hukum dengan mengirim surat pemberitahuan pada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Mabes Polri.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan kesepakatan ini diambil setelah enam orang komisioner lembaga pengawas hakim ini mengadakan rapat tertutup dengan ketua serta para ketua muda MA. MA juga berharap, aparat penyidik proaktif menindaklanjuti dugaan tindak pidananya.
"Tadi ada rapat untuk menindaklanjuti surat dari KY. Ada titik temu, untuk membawa Yamanie ke MKH. Susunan MKH ditentukan paling lamat besok, dan akan ditentukan kapan majelis mulai bersidang," ujar Djoko, di Gedung MA, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Selain pembentukan MKH pada Yamanie, KY dan MA juga akan melakukan pemeriksaan bersama atas majelis PK perkara Hangky itu. Mereka adalah Imron Anwari selaku ketua majelis dan Hakim Nyak Pha.
Pemeriksaan bersama dilakukan untuk menuntaskan dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim atas perkara PK Hangky Gunawan yang membebaskannya dari hukuman mati dan menggantinya menjadi hukuman 15 tahun penjara, kemudian dimanipulasi lagi menjadi 12 tahun penjara.
"Kedua lembaga akan berbagi tugas, MA mendalami dari aspek teknis yudisial, sedangkan KY memeriksa dari aspek non teknis," jelasnya.
Meski ada kesepakatan soal penanganan dugaan pelanggaran etika itu, KY tetap mendorong agar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh hakim Yamanie tetap dituntaskan oleh aparat hukum dengan mengirim surat pemberitahuan pada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Mabes Polri.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan kesepakatan ini diambil setelah enam orang komisioner lembaga pengawas hakim ini mengadakan rapat tertutup dengan ketua serta para ketua muda MA. MA juga berharap, aparat penyidik proaktif menindaklanjuti dugaan tindak pidananya.
"Tadi ada rapat untuk menindaklanjuti surat dari KY. Ada titik temu, untuk membawa Yamanie ke MKH. Susunan MKH ditentukan paling lamat besok, dan akan ditentukan kapan majelis mulai bersidang," ujar Djoko, di Gedung MA, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Selain pembentukan MKH pada Yamanie, KY dan MA juga akan melakukan pemeriksaan bersama atas majelis PK perkara Hangky itu. Mereka adalah Imron Anwari selaku ketua majelis dan Hakim Nyak Pha.
Pemeriksaan bersama dilakukan untuk menuntaskan dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim atas perkara PK Hangky Gunawan yang membebaskannya dari hukuman mati dan menggantinya menjadi hukuman 15 tahun penjara, kemudian dimanipulasi lagi menjadi 12 tahun penjara.
"Kedua lembaga akan berbagi tugas, MA mendalami dari aspek teknis yudisial, sedangkan KY memeriksa dari aspek non teknis," jelasnya.
(rsa)