KY jemput data Yamanie ke MA
Sabtu, 24 November 2012 - 04:59 WIB
KY jemput data Yamanie ke MA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil data-data hasil pemeriksaan internal terhadap Haki Agung Achmad Yamanie yang mengundurkan diri, karena diduga memalsukan amar putusan pemilik pabrik ektasi Hangky Gunawan.
Kedua lembaga ini juga akan membahas kemungkinan melakukan pemeriksaan bersama terhadap dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim.
"Jadi MA sudah punya peran pemeriksaan, namun selama ini belum pernah tahu hasil pemeriksaan MA seperti apa. Kita sudah kirim surat, tapi belum pernah dibales, kita mau ketemu langsung saja," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).
Kedatangan KY ini rencananya diikuti semua komisioner. KY saat ini masih dalam proses pemeriksaan hakim Yamanie atas beberapa pengaduan yang masuk. Setidaknya ada delapan laporan yang berkaitan dengan hakim asal Banjarmasin ini, antara lain putusannya terkait kasus narkoba, sengketa tanah dan kasus penggelapan. Dari delapan laporan itu, lima di antaranya dinyatakan patut untuk ditindaklanjuti.
Pertemuan KY-MA ini, menurut Imam, bisa jadi akan melahirkan kesepatakan pemeriksaan bersama dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Karena dugaan pemalsuan adalah dugaan pelanggaran yang bisa disanksi berat.
Untuk kasus narkoba, KY sendiri sedang memeriksanya terkait dugaan melakukan tindakan tidak profesional, juga dalam perkara Hangky. Hakim Yamanie, bersama dengan hakim Imron Anwari dan Nyak Pha memasukan pertimbangan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak bertentangan dengan konstitusi dan HAM.
"Yang jelas kalau diminta berhenti melakukan pemeriksaan kita tidak akan berhenti. Kita kan lembaga mandiri," ungkap Imam.
MA sendiri sudah mempersilahkan KY untuk terus menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan Yamanie. KY masih masih berwenang, karena status Yamanie masih sebagai hakim aktif. MA juga akan mengikuti jika KY merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah ini.
"KY, KPK, polisi silahkan berproses. Pemalsuan ini bukan delik aduan, boleh disidik karena pidana. Ada batas pemeriksaan MA, tidak bisa sampai pemeriksaan saksi yang banyak. KY silahkan berproses, MA tidak lapor. Masak jeruk makan jeruk," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour.
Kedua lembaga ini juga akan membahas kemungkinan melakukan pemeriksaan bersama terhadap dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim.
"Jadi MA sudah punya peran pemeriksaan, namun selama ini belum pernah tahu hasil pemeriksaan MA seperti apa. Kita sudah kirim surat, tapi belum pernah dibales, kita mau ketemu langsung saja," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).
Kedatangan KY ini rencananya diikuti semua komisioner. KY saat ini masih dalam proses pemeriksaan hakim Yamanie atas beberapa pengaduan yang masuk. Setidaknya ada delapan laporan yang berkaitan dengan hakim asal Banjarmasin ini, antara lain putusannya terkait kasus narkoba, sengketa tanah dan kasus penggelapan. Dari delapan laporan itu, lima di antaranya dinyatakan patut untuk ditindaklanjuti.
Pertemuan KY-MA ini, menurut Imam, bisa jadi akan melahirkan kesepatakan pemeriksaan bersama dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Karena dugaan pemalsuan adalah dugaan pelanggaran yang bisa disanksi berat.
Untuk kasus narkoba, KY sendiri sedang memeriksanya terkait dugaan melakukan tindakan tidak profesional, juga dalam perkara Hangky. Hakim Yamanie, bersama dengan hakim Imron Anwari dan Nyak Pha memasukan pertimbangan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak bertentangan dengan konstitusi dan HAM.
"Yang jelas kalau diminta berhenti melakukan pemeriksaan kita tidak akan berhenti. Kita kan lembaga mandiri," ungkap Imam.
MA sendiri sudah mempersilahkan KY untuk terus menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan Yamanie. KY masih masih berwenang, karena status Yamanie masih sebagai hakim aktif. MA juga akan mengikuti jika KY merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah ini.
"KY, KPK, polisi silahkan berproses. Pemalsuan ini bukan delik aduan, boleh disidik karena pidana. Ada batas pemeriksaan MA, tidak bisa sampai pemeriksaan saksi yang banyak. KY silahkan berproses, MA tidak lapor. Masak jeruk makan jeruk," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour.
(mhd)